TRIBUNNEWS.COM - Bagi warga yang baru saja menikah, jangan lupa untuk mengurus segala persyaratan administrasi.
Salah satunya adalah Kartu Keluarga ( KK).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Penerbitan KK terbagi atas dua jenis yaitu bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing.
Penerbitan KK terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Syarat membuat KK Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menikah, sebaiknya membuat KK sebagai syarat administratif negara.
Syarat-syarat membuat KK yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:
a. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
b. Surat keterangan pindah bagi penduduk pendatang
c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten atau Kota