TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat alokasi anggaran belanja tahun 2020l1 sebesar Rp. 84.300.366.580.000 atau 84,3 triliun.
Anggaran belanja tersebut menjadi yang kelima terbesar dari seluruh Kementerian atau Lembaga (K/L) atau sebesar 6,2 persen dari APBN.
“Pagu anggaran Kementerian Kesehatan tahun 2021 sebesar Rp. 84,3 triliun ini diluar dari tambahan sekitar Rp 25,4 triliun untuk penyiapan vaksin dan untuk ketahanan kesehatan nasional,” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dalam keterangannya diterima Tribunnews.com, Sabtu (15/8/2020).
Terawan menerangkan, anggaran tersebut akan difokuskan pada penanganan enam masalah
kesehatan di tahun 2021 yang kemudian disebut sebagai Program Nasional.
Baca: Anggaran Kesehatan 2021 Rp169,7 Triliun, Salah Satunya untuk Pengembangan dan Pengadaan Vaksin
Adapun keenam kegiatan prioritas tersebut diantaranya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), pencegahan stunting, peningkatan pengendalian penyakit baik menular maupun tidak menular serta penguatan health security untuk penanganan pandemi, penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta peningkatan sistem kesehatan nasional.
“Kementerian Kesehatan memiliki komitmen untuk melaksanakan program dan kegiatan prioritas untuk mendukung pencapaian visi dan misi Bapak Presiden terutama dalam pencegahan dan pengendalian penyakt termasuk TB dan COVID-19 serta penguatan health security” terangnya.
Pihaknya berharap, masalah kesehatan dapat teratasi untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul dan sehat, sehingga dapat membantu meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi Indonesia.
“Semoga dari Kementerian Kesehatan bisa melaksanakan semua hal strategis ini dan kami akan jalankan dengan sungguh-sungguh yang berdampak langsung pada kepentingan rakyat dan mampu memberikan dukungan pada peningkatan sektor ekonomi nasional,” harap mantan Direktur RSPAD Gatot Soebroto itu.
Rincian Anggaran Kemenkes Tahun 2021
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan berdasarkan Surat Bersama Menkeu No.S-692/MK/02/2020 dan Menteri PPN/Kepala Bappenas No.B.636/M.PPN/D.8/KU/.01.01/08/2020 tentang Pagu Anggaran K/L dan Penyelesaian RKA K/L Tahun Anggaran 2021, maka Kementerian Kesehatan mendapatkan alokasi pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp. 84.300.366.580.000.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga mendapatkan anggaran untuk pos pemulihan ekonomi sebesar Rp. 25,40 triliun yang digunakan untuk pengadaan vaksin COVID-19, imunisasi, sarana dan prasarana dan penelitian dan pengembangan kesehatan serta cadangan bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.
Menkes Terawan menjelaskan dari pagu tersebut, sumber dana terbesar berasal dari Rupiah Murni (RM) anggarannya sebesar 82,42% atau Rp 69.47 triliun.
Dana sebesar itu digunakan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 70,22% atau Rp 48,8 triliun, untuk gaji dan operasional sebesar 11% atau Rp. 7,3 triliun dan kegiatan tupoksi seperi pengadaan PMT, obat dan vaksin, penempatan Nusantara Sehat, surveilans, serta pelaksanaan program lainnya sebesar 19,27% atau Rp. 13,4 triliun.
Sementara itu, alokasi terbesar kedua yakni Badan Layanan Umum (BLU) sebesar 16,56% atau Rp. 13,96 triliun digunakan untuk peningkatan pelayanan Rumah Sakit (RS)dan Poltekkes, PLN sebesar 0.53% atau Rp. 450 miliar digunakan untuk pembangunan RS vertikal di Indonesia Timur serta PNBP sebesar 0,49% atau Rp. 409 miliar.