News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekolah Boleh Lakukan Penyederhanaan Kurikulum Secara Mandiri

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBELAJARAN JARAK JAUH - Suasana pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada hari pertama pembelajaran di SMK PGRI 13 dengan video confrence lewat google meeting, Senin (20/7). Kendalanya untuk kelas XII karena biasanya semester dua sudah uji kompetensi, sehingga nanti ditunjuk siswa menjadi instruktur di kelas dan akan menjadwalkan siswa lainnya secara bergantian ke sekolah untuk melakukan praktek dan mendapat buku referensi sampai bank soal. Selain kendala praktek, PJJ juga terkendala semakin banyaknya siswa lalai hadir dalam kelas daring. Sehingga siswa yang tidak hadir nantinya akan diminta membuat resume. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan opsi untuk sekolah memberlakukan kurikulum selama pandemi Covid-19.

Tiga kurikulum tersebut diantaranya kurikulum 2013, kurikulum darurat, dan kurikulum mandiri.

"Jadi ada tiga opsi pilihannya, yang mana itu boleh memilih tiga-tiganya," ujar Jamjam Muzaki dari Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dalam webinar nasional yang digelar pendidikan.id, Sabtu (15/8/2020).

Baca: Kemendikbud: Tidak ada Penularan Covid-19 di Sekolah, Siswa Terinfeksi di Keluarganya

Jamjam mengatakan sekolah dapat melakukan penyederhanaan mandiri. Sekolah boleh tidak memilih kurikulum 2013 maupun kurikulum darurat.

Kemendikbud memberikan keleluasaan kepada sekolah untuk melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri selama tidak keluar dari dasar-dasar pada kurikulum 2013.

"Saya tidak akan mengikuti yang nasional. Saya tidak akan mengikuti yang darurat tapi saya akan menyederhanakan sendiri, itu dibolehkan. Tapi tentu tidak keluar dari kerangka kurikulum 2013 yang ditetapkan oleh pemerintah," ucap Jamjam.

Baca: Jika Tahap Uji Klinis Lancar, Vaksin Covid-19 Mulai Diproduksi Awal Tahun Depan

Pelaksanaan kurikulum 2013 juga tetap diperbolehkan selama masih mampu menerapkannya di tengah pandemi corona ini.

Kemendikbud tidak memaksakan sekolah menggunakan kurikulum darurat. Seluruh keputusan diserahkan kepada sekolah untuk menentukan.

"Kalau mampu, misalkan tidak ada kendala akses terhadap jaringan, pembelajaran jarak jauhnya lancar. Walaupun tidak seoptimal tatap muka tapi masih bisa dikejar masih bisa dilaksanakan, boleh kurikulum 2013," kata Jamjam.

Baca: Sekolah Tidak Boleh Buka Sebelum Penuhi Syarat di Daftar Periksa

Seperti diketahui, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Melalui Permendikbud ini sekolah dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini