Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berencana akan mulai menggelar pemeriksaan perdana terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra saat menjadi buronan interpol.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan tersangka akan digelar mulai pekan depan.
"Minggu depan (Pemeriksaan Perdana Tersangka Penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra, Red)," kata Argo saat dihubungi, Minggu (16/8/2020).
Baca: Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, penyidik polri telah memeriksa Djoko Tjandra dan mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dalam kasus tersebut.
Namun, keduanya dimungkinkan akan diperiksa kembali jika masih ada informasi yang dibutuhkan.
Ke depan, penyidik akan memeriksa pengusaha Tommy Sumardi dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron.
Total, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
Baca: Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu
Penetapan tersangka itu setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar perkara kasus tersebut. Hasilnya, diduga kuat adanya penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.
"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut. Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seseorang swasta bernama Tommy Sumardi.
Baca: Kabareskrim Ungkap 3 Klaster Peristiwa Terkait Kasus Djoko Tjandra Saat Masih Jadi Buronan Interpol
"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Argo.
Argo menambahkan tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.
"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," ujarnya.
3 Klaster Peristiwa Terkait Kasus Djoko Tjandra
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut ada tiga klaster dalam kasus yang membelit Djoko Tjandra selama masih menjadi buronan interpol.
Hal itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat (14/8/2020).
"Hasil kerja kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra ini menjadi 3 klaster peristiwa," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Baca: Djoko Tjandra Juga Jadi Tersangka Kasus Penerbitan Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Palsu
Klaster pertama, kata Listyo, merupakan kasus yang terjadi pada tahun 2008 dan 2009 lalu. Namun, tidak dijelaskan secara pasti terkait peristiwa tersebut.
"Peristiwa pertama adalah klaster di tahun 2008 2009 di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami bersama-sama terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, klaster kedua adalah peristiwa yang terjadi antara pertemuan antara Djoko Tjandra dengan oknum jaksa Pinangki.
Baca: BREAKING NEWS: Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Korupsi Penghapusan Red Notice
Terkait kasus ini, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung RI.
"Klaster kedua peristiwa yang terjadi sekitar November 2019 di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan saudara Djoko Tjandra saudari P, dan saudara ANT terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses peninjauan kembali. Terkair proses tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan," ungkapnya.
Dia menambahkan klaster ketiga adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra selama masih menjadi buronan interpol. Selain itu, kata dia, terkait kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 Djoko Tjandra yang tengah diselidiki polri.
"Klaster ketiga terkait dengan penghapusan red notice dan penggunaan dan pembuatan surat palsu di mana terkait peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah menetapkan tersangka," jelasnya.
Untuk dua klaster peristiwa yang diurus oleh polri, imbuh Listyo, pihaknya bakal bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami akan terus bekerja sama dengan KPK dalam bentuk supervisi dan koordinasi sebagai bentuk transparansi kita terhadap publik dan kita serius dalam menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut," pungkasnya.