TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta membentangkan bendera merah putih sepanjang 17 meter di dalam rangkaian Kereta Api (KA), Senin (17/8/2020).
Pembentangan Bendera Merah Putih ini dilakukan di dalam rangkaian kereta api sebelum diberangkatkan.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com pada Senin siang, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, menjelaskan ketika bendera merah putih dibentangkan, seluruh penumpang kereta api diajak untuk berdiri tegak dan bersama-sama mendengarkan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya'.
Baca: Kemenparekraf dan APGI Upacara HUT Kemerdekaan ke-75 RI di Gunung Papandayan
Tak hanya di dalam rangkaian kereta api saja, Eva mengatakan, pembentangan bendera Merah Putih juga dilakukan saat melepas keberangkatan dengan diiringi pemberian salam penghormatan keberangkatan penumpang.
Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta, Eko Purwanto, menuturkan pembentangan bendera merah putih saat HUT ke-75 Republik Indonesia ini diharapkan dapat membangkitkan semangat kemerdekaan para penumpang kereta api.
“Dengan dilaksanakannya pembentangan bendera merah putih tepat di HUT Kemerdekaan RI ke-75 ini, kami berharap semangat kemerdekaan itu terus ada dan terus bergelora di dalam jiwa masyarakat, secara khusus pelanggan KA,” jelas Eko Purwanto, dalam keterangan tertulis, pada Tribunnews.com, Senin.
Eko menambahkan, PT KAI sebagai perusahaan penyedia jasa transportasi kereta api akan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan aspek kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi masyarakat Indonesia.
“KAI telah menjadi transportasi andalan semua kalangan masyarakat dan akan terus melakukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, demi Indonesia bersatu, Indonesia maju,” tutup Eko.
28 KAI Beroperasi di Daop 1 Jakarta
Kahumas Eva menyebutkan, secara total PT KAI Daop 1 Jakarta mengoperasikan 28 kereta api pada Agustus 2020 ini.
Di antaranya yaitu 15 kereta api keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 13 kereta api keberangkatan dari Stasiun Pasarsenen.
Beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, Eva memastikan perjalanan kereta api selalu mengedepankan prosedur pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19).
Baca: Libur HUT Kemerdekaan ke-75 RI, KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 13 Kereta Api Tambahan, Ini Jadwalnya
"Perjalanan KA akan tetap menjalankan prosedur pencegahan Covid-19, salah satunya dengan pembatasan okupansi penumpang sebanyak 70 persen dari kondisi normal," jelas Eva.
Selain itu, Eva mengatakan, calon penumpang juga harus memenuhi persyaratan lainnya sebelum melakukan perjalanan kereta api.
Berikut persyaratan calon penumpang kereta api di masa pandemi Covid-19:
1. Menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan).
2. Calon penumpang dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam).
3. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
4. Menggunakan masker pribadi.
5. Mengenakan pelindung wajah atau face shield yang disediakan oleh KAI.
Penggunaan face shield dilakukan baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.
Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi.
6. Mengikuti ketentuan penjagaan jarak fisik selama di stasiun dan di dalam rangkaian kereta api.
7. Penumpang diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket dan selalu rutin membersihkan tangan dengan air dan sabun atau cairan antiseptik.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)