News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benarkah Angka Nol Kecil dalam Uang Baru Rp 75 Ribu Berkaitan dengan Redenominasi? Ini Tanggapan BI

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 merupakan edisi spesial HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dicetak terbatas hanya sebanyak 75 juta lembar, sementara KPw BI Jabar akan mendistribusikan 7,6 juta lembar. Cara penukarannya melalui preorder ke portal BI, https//pintar.bi.go.id untuk mendapatkan jadwal penukaran, setiap satu No. KTP hanya dapat menukarkan 1 lembar uang Rp 75.000. Periode penukaran akan belangsung hingga 30 September 2020. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Kalau misalnya, ‘saya mau beli’ ya silahkan saja, itu masing-masing Kami tidak mengatur itu," ujarnya.

Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan uang baru senilai Rp 75.000 pada Senin (17/8/2020) kemarin, baru diluncurkan sehari, uang tersebut sudah mulai dijual di beberapa marketplace dengan harga fantastis. (tangkap layar Instagram @lambe_turah dan Shopee)

Baca: Viral Uang Pecahan Baru Rp 75 Ribu Dijual di Market Place hingga Rp 50 Juta, Ini Tanggapan BI

Kendati demikian, pihaknya memastikan nilai tukar untuk mendapatkan uang spesial kemerdekaan ini tetap Rp 75 ribu.

"Silahkan jika lakukan itu (jual kembali), hanya harga penukarannya tetap Rp 75 ribu," kata dia.

Rosmaya menuturkan, penukaran uang edisi khusus BI ini dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Seperti akan diverifikasi KTP dan wajahnya untuk memastikan agar uang tersebut tidak disalahgunakan.

(Tribunnews.com/Maliana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini