News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Peras Kepala Sekolah

Peras 63 Kepala Sekolah, 3 Oknum Pejabat Kejari Indragiri Hulu Kantongi Uang Rp 650 Juta

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Selain itu, Kasidatun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengolalaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu.

Baca: KPK Akui Periksa 63 Kepala SMP yang Diperas Kejaksaan

Menurut Hari, pihaknya juga menjatuhkan hukuman atau tindak pidana terhadap tiga oknum pejabat tersebut.

Hal tersebut setelah penyidik memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menyeret kasus itu ke arah tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barang bukti lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi 2 alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya," jelasnya.

Baca: Kejagung Jelaskan Soal Meninggalnya Jaksa Fedrik: Sempat Gunakan Ventilator 3 Hari Sebelum Wafat

Tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisal HS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi barang rampasan pada seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

Hari menuturkan ketiga pelaku kini telah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejaksaan Agung.

Ke depan, pihaknya masih akan melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap tersangka oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"Setelah ditetapkan tersangka terhadap 3 orang tersebut, maka langsung dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk selama 20 hari ke depan," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 5 ayat 2 junto ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini