TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi dicecar sebanyak 15 pertanyaan saat diperiksa terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan saksi diperiksa selama lebih dari 5 jam.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga mencecar 15 pertanyaan terkait kasus tersebut.
"Saudara SA, beliau ini kepala kantor imigrasi Jakarta Utara. Ada sekitar 15 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada beliau," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Baca: Djoko Tjandra Diperiksa 5 Jam Lebih Terkait Asal Usul Private Jet Saat Masih Buron
Baca: Adakah Aliran Dana ke Pihak Imigrasi dalam Kasus Djoko Tjandra? Polri: Semua Bisa Terjadi
Menurut Awi, ada dua materi yang telah didalami oleh penyidik.
Di antaranya terkait penerbitan paspor Djoko Tjandra dan surat tembusan dari Divisi Hubinter Polri ke imigrasi terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.
"Yang pertama terkait dengan penerbitan paspor saudara tersangka Djoko Tjandra. Kedua terkait surat menyurat yang dilakukan oleh Divhubinter polri kepada imigrasi yang mengakibatkan pencabutan red notice dan pembukaan cekal saudara Djoko Tjandra. Ini yang didalami," tandasnya.
Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyampaikan perwakilan pejabat imigrasi memenuhi pemeriksaan penyidik terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra pada Rabu (19/8/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan perwakilan dari imigrasi yang hadir adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Sandi Andaryadi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan telah dilakukan sejak pagi tadi di Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan saksi Sandi Andaryadi, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Pemeriksaan dimulai pukul 11.00 WIB di ruang riksa Subdit V oleh Kompol Mudarman," kata Ferdy kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).
Lebih lanjut, ia mengatakan saksi diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pembuatan paspor terpidana korupsi Djoko Tjandra. Selain itu, saksi juga diperiksa terkait surat tembusan dari Divisi Hubinter Polri ke imigrasi terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra.
"Proses pembuatan paspor tersangka JST dan surat Divisi Hubinter ke Imigrasi yang mengakibatkan pencabutan Red Notice dan Pencekalan tersangka JST," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki dugaan aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun demikian, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari pihak imigrasi hari ini.
"Semua bisa terjadi, tetapi kembali penyidik kan menggali, mendalami terkait pencabutan (red notice, Red) kalau memang perkara pencabutan ini sampai ada transaksinya mengalir uang kesana akan ditelusuri," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Prinsipnya, imbuh Awi, penyidik akan menyelidiki seluruh pihak yang dianggap menerima uang terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Kembali lagi penyidik akan follow the money kemana itu arah uang, dari pada saudara Djoko Tjandra dan saudari ADK-nya sendiri kemana mengalirnya," pungkasnya.