TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah selesai memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus korupsi penghapusan red notice dan sengkarut pelariannya selama di Indonesia.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Djoko Tjandra diperiksa penyidik selama lebih dari 5 jam.
Dalam pemeriksaan ini, tersangka juga dicecar sebanyak 59 pertanyaan.
"Djoko Tjandra hari ini dilakukan pemeriksaan hari ini dari pukul 10.30 sampai pukul 15.15. Yang bersangkutan dicecar penyidik sebanyak 59 pertanyaan. Ada beberapa hal yang memang di dalami terkait dengan pemeriksaan kali ini," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Awi mengatakan ada banyak poin yang diperiksa kepada Djoko Tjandra.
Baca: Adakah Aliran Dana ke Pihak Imigrasi dalam Kasus Djoko Tjandra? Polri: Semua Bisa Terjadi
Baca: Hari Ini Bareskrim Kembali Periksa Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Palsu
Di antaranya, keberadaan pelaku saat masih menjadi buronan interpol hingga penggunaan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang dikeluarkan oleh Brigjen Prasetijo Utomo.
"Yang pertama terkait keluar masuknya tersangka Joko Tjandra ke Indonesia selama ini. Kedua terkait penggunaan surat jalan yang selama ini menjadi pokok permasalahan bahwa BJP PU telah mengeluarkan surat jalan palsu terkait Djoko Tjandra," jelasnya.
Selain itu, Awi mengatakan Djoko Tjandra juga diperiksa terkait kepengurusan penghapusan red noticenya yang juga melibatkan salah satu pejabat polri.
Menurutnya, penyidik juga mendalami asal usul pesawat pribadi tersangka yang digunakan selama masih menjadi buron.
"Upaya yang bersangkutan selama keluar masuk Indonesia menggunakan pesawat pribadi atau private jet terkait dengan penyewaannya. Nyewa dimana itu didalami juga," tukasnya.