Dua orang jadi tersangka, dua lainnya buron
Polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AT (33) dan K (40).
Keduanya ditangkap di lokasi penyekapan. Sedangkan dua orang lainnya yakni KA (25) dan NI (30) kabur dan masih dalam pengejaran polisi.
Petugas pun menyita barang bukti berupa kaus yang dikenakan korban.
Sedangkan untuk para tersangka, mereka dijerat Pasal 170 jo Pasal 333 KUHP. (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Utang, Rekan Bisnis Sekap dan Pukuli Pengusaha hingga Lemas"