TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengusaha kemiri di Tangerang diculik dan dianiaya oleh rekan bisnisnya.
Penculikan disertai pemukulan ini didasari oleh korban yang utang Rp 136 juta dan tak kunjung dilunasi.
Berawal meminjam uang
Awalnya, korban yang merupakan pengusaha kemiri asal Tangerang, Banten bernama Hepi Kisworo (35) meminjam uang pada tersangka.
Jumlahnya mencapai Rp 136 juta. Namun walau batas waktu pengembalian uang sudah jatuh tempo pada akhir Juli 2020 lalu, Hepi tak bisa melunasi seluruh utangnya.
Baca: Cerita Ibu Bertemu dengan Anaknya yang Diculik 32 Tahun Lalu: Rasanya Kami Tidak Bisa Dipisahkan
Baca: Edit Foto Istri Tetangga Bersanding dengan Dirinya, Pria di Ponorogo Dibacok Suami yang Cemburu
"Awalnya pinjam uang Rp 136 juta, baru dibayar Rp 46 juta. Sempat dibuat perjanjian, tapi sampai sekarang belum dilunasi, alasannya belum pada dibayar," kata salah seorang tersangka, AT.
Ia pun kemudian merencanakan penculikan dan penganiayaan.
Dibantu temannya
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengemukakan, dalam melakukan aksinya tersangka dibantu oleh beberapa teman.
Selain AT, para pelaku lainnya adalah K (40), NI (30) dan KA (25).
Mereka menculik dan menyekap korban di Kampung Sulam Jaya Desa, Desa Panampin, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Tak hanya menyekap, mereka juga menganiaya korban.
"Motifnya utang piutang, korban disekap, dipukuli oleh para tersangka hingga kondisinya lemas," kata Mariyono.
Akibat penganiayaan itu, Hepi harus dilarikan ke rumah sakit lantaran kondisinya memprihatinkan.
Baca: Suami Bakar Istri karena Ditegur agar Tak Pukuli Anak, Beli Bensin Lalu Siramkan ke Tubuh Korban
Baca: Tubuhnya Dibakar Istri, Suami Peluk Istrinya agar Sama-sama Terpanggang hingga Luka 80 Persen
Dua orang jadi tersangka, dua lainnya buron
Polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AT (33) dan K (40).
Keduanya ditangkap di lokasi penyekapan. Sedangkan dua orang lainnya yakni KA (25) dan NI (30) kabur dan masih dalam pengejaran polisi.
Petugas pun menyita barang bukti berupa kaus yang dikenakan korban.
Sedangkan untuk para tersangka, mereka dijerat Pasal 170 jo Pasal 333 KUHP. (Kompas.com/Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Utang, Rekan Bisnis Sekap dan Pukuli Pengusaha hingga Lemas"