Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menanggapi adanya protes terkait 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 yang tidak sesuai dengan rekomendasi asosiasi kedokteran seperti IDI dan PDGI.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan penggantian anggota KKI telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan segenap unsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses dimulai sejak Februari 2019 lalu dengan meminta usulan nama calon anggota KKI KKI 2019-2024 kepada pimpinan masing-masing unsur namun beberapa kali usulan dari masing-masing unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca: Bintang Mahaputera Nararya yang akan Diterima Fadli Zon dari Jokowi, Menkes Terawan Pernah Terima
Penyebabnya para calon tidak memiliki surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS, hingga pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur.
Lalu Kemenkes mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019, dan disetujui Presiden sehingga dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019.
Keanggotaan KKI masa bakti 2014-2019 ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia, yang berakhir pada tanggal 26 Mei 2019.
Baca: Menkes: Program Pencegahan Stunting Masuk Skala Prioritas di Tengah Pandemi Covid-19
Pengangkatan dan Pemberhentian anggota KKI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Berdasarkan kedua peraturan tersebut masing-masing unsur mengusulkan kepada Menteri Kesehatan paling lambat 4 bulan sebelum masa bhakti anggota KKI periode berjalan berakhir dan Menteri Kesehatan mengusulkan kepada Presiden paling lambat 2 bulan sebelum masa bakti keanggota KKI periode berjalan berakhir.
Hingga masa bhakti keanggotaan KKI Periode 2014-2019 berakhir, calon anggota KKI yang diusulkan belum memenuhi persyaratan.
Sehingga keanggotaan KKI masa bakti 2014-2019 diusulkan oleh Menteri Kesehatan kepada Presiden agar keanggotaan KKI pada masa bhakti KKI tersebut dilakukan perpanjangan.
Atas permohonan perpanjangan tersebut keanggotaan KKI 2014-2019 diperpanjang selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 27 Mei 2019 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019.
Selanjutnya hingga batas waktu perpanjangan tersebut berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur belum memenuhi persyaratan, sehingga Menteri Kesehatan kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan.
Baca: Menkes Terawan Ingatkan Anak-anak Tidak Stres Saat Pandemi Covid-19, Ini Cara Mengatasinya
''Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019. Perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu,'' kata Menkes Terawan, Rabu (19/8/20) seperti tertulis pada pres release Kemenkes.
Seiring dengan pergantian Menteri Kesehatan dalam kabinet Indonesia maju, Menteri Kesehatan yang baru tetap melakukan proses penggantian keanggotaan KKI dan apabila tidak ada anggota baru akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi.
Untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang tidak selesai-selesai dan dalam rangka melaksanakan tanggung jawab atas proses penggantian keanggotaan KKI dilakukan perubahan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Aturan tersebut mengatur bahwa dalam hal pimpinan masing-masing unsur dan Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan:
a. tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
b. jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; dan/atau
c. calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan,
Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan pun dapat mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur.
Di samping itu, berdasarkan Pasal 14 UU No 29 Th 2004 tentang Praktik Kedokteran, keanggotaan KKI berjumlah 17 orang yang terdiri atas unsur organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, tokoh masyarakat, Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan persyaratan untuk menjadi anggota KKI diatur dalam Pasal 18 UU No 29 Th 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu WNI, sehat jasmani dan rohani, bertakwa kepada Tuhan YME, berkelakukan baik, batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, cakap, jujur, memiliki moral integritas yang tinggi, reputasi yang baik, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya.
Selain itu bagi calon anggota KKI yang berstatus PNS juga harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI sebagaimana diatur dalam UU No 5 Th 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11 Th 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural.