News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nawawi Pomolango: Idealnya Kasus Korupsi Aparat Penegak Hukum Ditangani KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, idealnya penanganan kasus korupsi yang menjerat aparat penegak hukum ditangani oleh KPK.

Pernyataan Nawawi tersebut merespons kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang dilakukan oleh pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau.

"Itu akan lebih 'fair' untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," kata Nawawi lewat pesan singkat, Rabu (19/8/2020).

Nawawi menjelaskan, hal ini telah diatur dalam Pasal 11 UU KPK. Perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum ditangani oleh KPK.

Nawawi mengatakan kehadiran KPK di Indonesia karena salah satunya ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Baca: Kejagung Belum Tunjuk Pengganti Kajari Indragiri Hulu Usai Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

Sehingga, KPK hadir untuk melakukan pembenahan terkait perkara yang menyangkut dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.

"Di berbagai negara lain, pada umumnya kehadiran lembaga anti korupsi dilatarbelakangi oleh ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum di negara-negara tersebut dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri," cetus Nawawi.

Oleh karena itu, katanya, lebih ideal jika dugaan korupsi dana BOS yang melibatkan oknum Jaksa pada Kejari Indragiri Hulu ditangani oleh KPK.

Nawawi pun mengharapkan agar Kejagung dapat melimpahkan perkara itu ke KPK.

"Menurut saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan perkara semacam itu kepada KPK," tegas Nawawi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu berinisial HS sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kejagung menduga HS diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya.

Baca: Peras 63 Kepala Sekolah, 3 Oknum Pejabat Kejari Indragiri Hulu Kantongi Uang Rp 650 Juta

Selain HS, Kejagung juga menetapkan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP dan RFR Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu sebagai tersangka.

Kejagung menduga pemerasan bantuan operasional sekolah (BOS) berpariatif mulai dari Rp10 juta sampai Rp65 juta.

Total keseluruhan barang bukti pemerasan senilai Rp650 juta.

Ketiga oknum jaksa itu disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 jo huruf b.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini