News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Telisik Kasus Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Polri Juga Periksa Saksi dari Imigrasi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memeriksa saksi berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait dugaan korupsi di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Karo Penmas Humas Polri Awi Setyono menyebutkan pemeriksaan akan dimulai 10.00 WIB.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal siapa yang pihak yang dipanggil sebagai saksi.

"Kasus korupsinya sendiri, hari ini memanggil salah satu saksi dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang mana terkait dengan proses pencabutan red notice," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Awi mengatakan penyidik akan menggali terkait pengajuan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang dikirim ke pihak imigrasi.

Nantinya, pihaknya akan mendalami terkait dugaan aliran dana yang diterima oleh pihak imigrasi.

"Kemarin kan berawal dari Divhubinter kemudian perjalanan surat sampai ke Imigrasi. Tentunya dari sana kita dalami ya. Memang persyaratan kita ke dirjen imigrasi tentunya dari sana kita dalami," ungkapnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pihak yang diutus oleh imigrasi untuk diperiksa sebagai saksi.
Khususnya yang berkompeten untuk menjawab terkait sengkarut red notice Djoko Tjandra.

"Tergantung siapa yang diutus, yang memiliki kompetensi yang mengetahui terkait dengan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Kita juga sama menunggu, penyidik juga sama-sama menunggu siapa yang hadir," pungkasnya.

Periksa Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Palsu

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memeriksa Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan surat bebas Covid-19.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setyono mengatakan pemeriksaan tersebut akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Djoko Tjandra sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: Fakta Pengusaha Tommy Sumardi, Tersangka Pemberi Suap dari Djoko Tjandra ke 2 Jenderal Polisi

Baca: Bareskrim Cecar Lurah Grogol Selatan Nonaktif 22 Pertanyaan Soal Pembuatan E-KTP Djoko Tjandra

"Terkait dengan kelanjutan penyidikan Djoko Tjandra. Memang pagi hari ini ada agenda terkait tersangka Djoko Tjandra. Hari ini pukul 10.00 WIB rencana akan dilakukan pemeriksaan tersangka surat jalan palsu," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2020).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan penyidik akan memeriksa Djoko Tjandra di Subdit 5 Ditipidum Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Diperiksa di Subdit 5, sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menambah daftar nama tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan satu tersangka yang ditetapkan pada hari ini adalah Djoko Tjandra yang juga sebagai pengguna surat palsu tersebut.

"Hasil daripada gelar perkara adalah peserta setuju menetapkan tersangka yaitu saudara JST sebagai tersangka," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penetapan tersangka itu setelah penyidik dari direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu, hadir pula Irwasum, penyidik Propam hingga dari pengawas penyidik.

Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi. Dengan penetapan ini, Djoko Tjandra menyusul Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking yang telah ditetapkan tersangka.

"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka. Saudara PU, saudari ADK, dan saudara JST," tukasnya.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya dalam kasus itu adalah 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini