TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR dan Panja Badan Legislasi (Baleg) RUU Cipta Kerja bersama serikat buruh menyepakati pembentukan Tim Kerja.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyatakan Tim Kerja tersebut untuk menampung aspirasi kepentingan buruh dan pekerja.
"Terkait Tim Kerja dengan teman-teman buruh, itu sebagai tempat kanalisasi bagi-bagi teman pekerja untuk sampaikan aspirasi yang lebih mengerucut lagi, tidak hanya berdebat tapi kira-kira serikat pekerja juga menyiapkan alternatif," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2020).
Politikus PPP itu mengatakan Tim Kerja akan merumuskan usulan yang datang dari buruh untuk dijadikan semacam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada klaster ketenagakerjaan.
Baca: Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Ini 4 Ancaman bagi Pekerja Kantoran
Baca: DPR dan Serikat Buruh Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja
Nantinya, DIM tersebut menjadi argumen bagi DPR saat pembahasan RUU Cipta Kerja dengan pihak pemerintah.
"Meskipun Tim Kerja bukan formal di bawah Panja tapi paling tidak hasil diskusi di situ jadi gambaran bagi anggota Panja ketika nanti bahas klaster ketenagakerjaan," ucap Baidowi.
Wasekjen PPP itu menambahkan, klaster ketenagakerjaan akan dibahas paling akhir setelah klaster yang lainnya dibahas Baleg dan pemerintah.
Ia menyebut kemungkinan klaster ketenagakerjaan akan dibahas bulan depan.
"Karena klaster ketenagakerjaan akan dibahas paling akhir. Kemungkinan bulan depan setelah semua selesai masuk ke klaster ketenagakerjaan," pungkasnya.