News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anis Matta: Tidak Perlu Ada yang Dikhawatirkan dengan Adanya Deklarasi KAMI

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan adanya deklarasai Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Menurutnya, delapan tuntutan yang disampaikan KAMI masih dalam batas kewajaran.

"Kalau dari deklarasi yang mereka sampaikan, semua ada dalam batas kewajaran, tidak perlu dirisaukan. Kita tidak boleh kuping tipis, baper, karena masalah ini kompleks," kata Anis dalam wawancara khusus dengan Tribunnews, di Redaksi Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (20/8/2020).

Baca: KAMI: Kami Memang Barisan Sakit Hati

Anis mengatakan dalam iklim demokrasi, pendapat atau aspirasi yang berkembang harus diakomodasi.

Setidaknya, pemerintah menjamin kebebasan berpendapat yang disampaikan gerakan KAMI.

Serta tidak ada pembatasan atau teror yang mengancam kebebasan berpendapat.

"Sebagai proses check and balance, ini harus kita akomodasi. Karena itu bagian dari demokrasi kita. Kalau ini tidak diakomodasi dengan baik, ini bisa berkembang memicu proses revolusi sosial yang tidak sehat," ucapnya.

"Kasih setiap orang kebebasan untuk berekspresi. Tidak perlu ada limitasi, karena mereka juga mengerti konstitusi. Berikan setiap warga negara hak untuk berekspresi secara politik," pungkas Anis Matta.

Baca: Kelompok Cipayung Plus: Pembentukan KAMI Sarat Muatan Politis

Ratusan orang hadir dalam deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat pada Selasa (18/7/2020).

Mantan Ketua PP Muhamadiyah Din Syamsuddin dan selaku deklator KAMI mengatakan, KAMI adalah gerakan moral rakyat Indonesia dari berbagai elemen dan komponen yang berjuang bagi tegaknya kedaulatan negara, terciptanya kesejahteraan rakyat, dan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca: Hadiri Deklarasi KAMI, Pemerintah Palestina Bisa Panggil Pulang Dubesnya

Adapun tokoh yang tergabung dalam KAMI yaitu Refly Harun, Marwan Batubara, Gatot Nurmantyo, Rachmawati Soekarnoputri, Bachtiar Chamsyah, Rochmat Wahab.

Kemudian, Ahmad Yani, Ichsanudin Norsy, Said Didu, Habib Muhsin Alatas, Rocky Gerung, Laode Kamaluddin, MS Kaban, dan lain-lainnya.

Berikut delapan tuntutan lengkap KAMI:

1. Mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD, dan MPR untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan (tidak menyimpang dari) jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat Pancasila yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

2. Menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.

3. Menuntut oemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

4. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktik pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

Kepada pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-lawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara.

5. Menuntut penyelenggara negara untuk menghentikan sistem dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarkhi, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/penyalahgunaan kekuasaan.

6. Menuntut penyelenggara negara, khususnya pemerintah, DPR, DPD dan MPR untuk tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila lainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat.

Begitu pula mendesak Pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu.

7. Menuntut pemerintah untuk mengusut secara sungguh-sungguh dan tuntas, terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945, agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang.

8. Menuntut presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini