TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai sebesar Rp600.000 per bulan kepada para para karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta.
BLT ini diberikan selama empat bulan berturut-turut dan tahap pertama akan cair 25 Agustus mendatang.
Dengan demikian, total bantuan yang diberikan pemerintah adalah Rp2,4 juta dan akan ditransfer ke rekening karyawan.
Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi karyawan agar bisa mendapat BLT ini.
Salah satunya adalah nama mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, karyawan dapat mengakses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagarkerjaan Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).