News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Anggota DPR: Presiden Harus Pimpin Penanganan Kasus Djoko Tjandra

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum yang juga anggota DPR Dr Junimart Girsang mendesak Polri untuk segera menuntaskan berbagai persoalan hukum terkait kasus Djoko Tjandra.

Menurutnya, dengan menyelesaian kasus ini secara transparan dan adil akan mengembalikan reputasi Polri sebagai alat negara yang mampu menegakkan hukum secara independen dan membela kepentingan negara.

"Penyelesaian kasus Djoko Tjandra secara tuntas dan adil adalah amanah dan komitmen Presiden Jokowi kepada Polri. Karena itu Kapolri beserta jajarannya jangan sampai kendor menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut bagai benang kusut ini," kata Junimart di Jakarta, Minggu (23/8/2020).

Kasus Djoko Tjandra, lanjut Junimart, merupakan salah satu kasus hukum yang telah melewati tiga periode kepresidenan.

Oleh karena itu Kapolri harus berani untuk menerobos berbagai hambatan yang ada untuk meyakinkan masyarakat bahwa penegakan hukum tidak tumpul ke atas.

Junimart juga mendukung upaya Polri untuk memperluas penyidikan kasus-kasus yang melibatkan Djoko Tjandra di masa lalu.

"Masyarakat berhak mengetahui semua proses hukum yang melibatkan Djoko Tjandra ini. Selama ini sepak terjangnya sangat melecehkan penegakan hukum di Indonesia," ujar anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan ini.

Pekan lalu, Bareskrim Mabes Polri telah meminta keterangan mantan ketua KPK Antasari Azhar terkait kasus Djoko Tjandra.

Baca: Kasus Djoko Tjandra: Masa Lalu Mantan Ketua KPK dan Nasib Dua Jenderal Polri

Pada 2008, ketika Antasari menjadi pimpinan KPK, lembaga anti rasuah itu telah menetapkan cekal terhadap Djoko Tjandra. Pencekalan itu terkait kasus dugaan suap Rp 6 miliar yang diterima Jaksa Urip Tri Gunawan. Namun kasus itu tak berlanjut.

"Ketika cekal itu ditetapkan kenapa kasusnya justru berhenti. Bahkan sehari sebelum keputusan Peninjuan Kembali (PK) dari Majelis Hakim Mahkah Agung, Djoko Tjandra bisa lari ke Papua Nugini. Polri dan penegak hukum harus berani mengungkap semua lingkaran ini secara tuntas dan terang benderang," jelas Junimart.

Mengingat kasus Djoko Tjandra diduga melibatkan banyak pihak dan lingkaran mafia hukum, Junimart pesimis jika otorisasi penanganannya hanya diserahkan kepada Polri atau lembaga penegak hukum lain.

Dalam situasi ini menurutnya Presiden Jokowi harus mengambil peran di depan dan memerintahkan semua institusi hukum untuk bersatu dan saling mendukung.

"Kasus dan lingkaran mafia Djoko Tjanda ini bisa terbuka hanya apabila Presiden Jokowi kembali mendesak Kapolri, Jaksa Agung dan lembaga penegak hukum untuk mengupas tuntas dan memproses secara hukum. Saatnya Presiden menagih konsistensi dan komitmen para penanggungjawab lembaga penegak hukum. Rakyat merindukan penegakan hukum tanpa pandang bulu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini