TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran Gedung Korps Adhiyaksa itu.
"Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri oleh karena kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," kata Hari kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/8/2020).
Hari menegaskan berkas kasus tindak pidana korupsi dipastikan tidak terganggu akibat kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejagung itu.
• UPDATE Penanganan Kebakaran di Kejaksaan Agung, 15 Saksi Diperiksa, Amankan CCTV & Batal Olah TKP
Diungkapkan Hari, api melalap Gedung Utama Kejagung Lantai 2-6 sehingga berkas tindak pidana korupsi maupun kasus pidana umum tidak terbakar.
"Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak mempengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen," kata Hari.
Gedung Utama ini ditempati mulai dari lantai 2 adalah unsur pimpinan Kejagung, yakni Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung, kemudian lantai 3 dan 4 Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Selanjutnya, lantai 5 dan 6 ditempati Bidang Pembinaan, serta Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Hari menambahkan Gedung Utama Kejagung yang terbakar itu termasuk bangunan cagar budaya sehingga proses renovasi pembangunan harus sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta.
Musibah kebakaran dilaporkan terjadi Sabtu malam (22/8/2020), pukul 19.10 WIB. Api dilaporkan berasal dari lantai enam gedung utama Kantor Korps Adhyaksa tersebut, lalu menjalar ke lantai 5, 4, 3, 2, dan 1.
Selain membakar ruang kerja jaksa agung, api juga membakar ruangan bidang intelijen, kepegawaian, dan administrasi.