Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyakini hakim tidak dapat diintervensi terkait praperadilan yang diajukan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking.
"Saya yakin para hakim yang bersidang dalam praperadilan tetap akan independen dan tidak bisa diintervensi," kata Nasir kepada wartawan, Jakarta, Minggu (23/8/2020).
Menurutnya, hakim yang memproses praperadilan Anita Kolopaking tidak mungkin terpengaruh oleh tekanan dari mana pun termasuk Mahkamah Agung.
Baca: Polri Siapkan Materi Hadapi Sidang Praperadilan Anita Kolopaking
Apalagi, praperadilan yang melibatkan orang Mahkamah Agung sering kalah. Sehingga, tidak ada tradisi di Mahkamah Agung mengintervensi.
“Beberapa kasus praperadilan yang melibatkan orang dalam Mahkamah Agung saja sering kalah, apalagi Anita Kolopaking. Sejak Pak Hatta Ali (mantan Ketua MA) hingga Pak Syarifuddin, keduanya tidak pernah mengingtervensi kasus yang ditangani para hakim,” ujarnya.
Diketahui sempat viral foto bareng Ketua Mahkamah Agung dengan Anita di media sosial.
Baca: Pemeriksaan Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra Tuntas, Kejagung Nyatakan Bukti Permukaan Cukup
Nasir menambahkan, pengajuan gugatan praperadilan oleh Anita merupakan hak setiap warga negara Indonesia.
“Setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan karena menganggap ada perlakuan dari penegak hukum yang tidak sesuai dengan hukum, baik materiil maupun formil,” ucap politikus PKS itu.
Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari.
Baca: Kuasa Hukum Belum Tahu Pasti Asal Usul Perkenalan Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki
Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking akan digelar pada Senin, 24 Agustus 2020 dan sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti.