Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memastikan berkas perkara besar yakni kasus Djoko Tjandra dan asuransi Jiwasraya, tidak terpengaruh dari peristiwa kebakaran kantor Kejaksaan Agung RI.
Hal tersebut disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan pernyataan pers secara virtual terkait terbakarnya kantor Kejagung RI, Jakarta, Minggu (23/8/2020).
Mahfud menyebut, pemerintah memberikan jaminan keamanan sepenuhnya terhadap berkas-berkas perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Baca: Anggota DPR: Presiden Harus Pimpin Penanganan Kasus Djoko Tjandra
"Saat ini ada dua perkara yang menonjol, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa dan kasus Jiwasraya. Itu data-datanya, berkas-berkas perkaranya aman, 100 persen," ujar Mahfud.
Diketahui, terjadi kebarakan di kantor Kejaksaan Agung pada (22/8/2020), sekitar pukul 19.10 WIB.
Api dilaporkan berasal dari lantai enam gedung utama Kantor Kopr Adhyaksa tersebut, lalu menjalar ke lantai 5, 4, 3, 2, dan 1.
Baca: Kejagung Tak Ingin Ada Pihak Berspekulasi Penyebab Kebakaran di Gedung Utama
Selain membakar ruang kerja jaksa agung, api juga membakar ruangan bidang intelijen, kepegawaian, dan administrasi.