Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute mengkritisi rencana Kementerian Pertahanan untuk menerapkan pendidikan militer di kampus sebagai bagian dalam program bela negara.
Peneliti HAM dan Keamanan Setara Institute Ikhsan Yosarie mengatakan, pendidikan militer di kampus untuk komponen cadangan (komcad) merupakan penerapan Undang-Undang Sumber Daya Nasional (PSDN) yang belum lama ini disahkan DPR.
"Konteks ketahanan telah terjadi perubahan landscap perang, sekarang berada di generasi proxy war, di mana musuh tidak lagi face to face, sudah masuk teknologi perang," kata Ikhsan dalam diskusi secara virtual, Jakarta, Minggu (23/8/2020).
Baca: Korban Fetish Kain Jarik Akui Gilang Sudah Beraksi saat Masih Maba: Dulu Saya Anggap Kecelakaan
"Sehingga dalam konsep militer ini, justru dipertanyakan, mengapa kita kembali ke masa lalu," sambung Ikhsan.
Selain itu, Ikhsan menyebut Undang-Undang PSDN juga tidak mengakomodir kedaulatan hari nurani, karena sebagian orang menolak menjalani pendidikan militer.
"Yang menolak ini tidak menempatkan perang sebagai jawaban (mengatasi masalah)," paparnya.
Ikhsan menyebut persoalan-persoalan seperti patriotisme, nasionalisme, dan radikalisme di Indonesia masih mengedepankan militerisme untuk menyelesaikannya.
Baca: Ospek di Tengah Pandemi Dilakukan Secara Online, Berikut Materi dan Sistem Pelaksanaannya
Ia pun menyarankan, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikandi lembaga-lembaga sipil, seperti organisasi kemasyarakat NU, Muhammadiyah, BPIP, dan lainnya.
"Ini lebih relevan dikait-kaitkan dengan hal ini ketimbang pendekatan militer," ucapnya.