News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BLT Rp 600 Ribu Akan Cair Besok, Syarat Dapat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang - BLT sebesar Rp 600 ribu akan dicairkan pemerintah pada Selasa (25/8/2020) besok. Syarat mendapatkannya adalah dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana cara mengeceknya? Simak dalam artikel berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah dikabarkan akan mencairkan bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pencairan bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan ini dikabarkan pada Selasa (25/8/2020) besok.

Kabar pencairan bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini, diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya.

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziya, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca: Syarat Penerima BLT Rp 600.000, Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Memiliki Rekening Bank Aktif

Baca: Tanya Jawab Seputar BLT Rp 600 Ribu, Mulai Kapan Cairnya hingga Siapa Saja yang Mendapatkannya

Lantas, bagaimana caranya kita mengetahui apakah mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp 600 ribu atau tidak?

Caranya adalah kita mengecek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebab, salah satu syarat karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan BLT Rp 600 ribu adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah nama mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, ada beberapa cara untuk mengeceknya.

Baca: BLT Rp 600 Ribu Cair 25 Agustus, Berikut 3 Cara Cek Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Baca: Pemerintah Luncurkan 5 Bantuan untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19, Subsidi Gaji hingga BLT UMKM

Dilansir Kontan.co.id melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa metode untuk mengetahui status kepesertaan, antara lain:

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca: BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, 24 Agustus 2020, Berikut Skema Pencairannya

Baca: 3 Cara Cek Nama Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat BLT

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data:

- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara itu, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website:

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/Whiesa, Kompas.com/Muhammad Idris, Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini