TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra imbas dari terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah menghargai permintaan tersebut.
"KPK menghargai masukan dan pendapat masyarakat terkait agar KPK ambil alih kasus yang melibatkan Djoko S Tjandra," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (24/8/2020).
Namun demikian, Ali berujar, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan.
Baca: ICW Desak KPK Turut Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Ali mengatakan, KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.
"Hingga saat ini KPK masih memantau progres penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," jelasnya.
Selain didesak mengambil alih kasus Djoko Tjandra, KPK juga diminta ikut menyelidiki penyebab terbakarnya kantor Kejagung.
Ali mengaku, KPK masih menunggu hasil analisa dari pihak yang berkompeten mengenai penyebab kebakaran.
"Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPK ikut menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan keterlibatan KPK dibutuhkan untuk membuktikan kejadian tersebut murni kelalaian atau terencana.
"Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," kata Kurnia, Senin (24/8/2020).
Pasalnya, saat ini Kejagung tengah menangani sejumlah perkara korupsi cukup besar, mulai dari Jiwasraya, hingga yang teranyar kasus red notice Djoko Tjandra atau Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.
"Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.
Menurutnya, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut.
Bila terbukti demikian, kata Kurnia, KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Penting untuk ditegaskan, penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini belum selesai," kata Kurnia.