Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra terkait dugaan kasus suap penghapusan red notice yang diberikan kepada kedua oknum jenderal polisi.
Diketahui, kedua jenderal yang telah ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima uang adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Baca: KPK Serahkan Barang Rampasan dari Eks Kakorlantas Djoko Susilo ke Kemenkumham
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan hasil pemeriksaan sementara Djoko Tjandra mengakui jika dirinya memberikan sejumlah uang kepada Prasetijo dan Napoleon.
Hal itu setelah penyidik menggali keterangan terhadap Djoko Tjandra sejak 09.30 WIB hingga 16.30 WIB pada Senin (24/8/2020) hari ini.
Baca: Didesak Ambil Alih Perkara Djoko Tjandra Karena Kejagung Kebakaran, Ini Tanggapan KPK
"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka," kata Awi di Bareskrim polri, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya mencecar sebanyak 55 pertanyaan kepada Djoko Tjandra. Menurut Awi, materi yang digali terkait aliran dana yang diberikan pelaku dalam kasus tersebut.
"Jadi penyidik tentunya melakukan pendalaman mengejar kapan, dimana, kepada siapa saja uang ini diberikan. Kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses," pungkasnya.
Baca: Soal Kebakaran Kejaksaan Agung, Mahfud MD Minta Tak Kaitkan dengan Kasus Djoko Tjandra, Berkas Aman
Antasari juga diperiksa
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ternyata telah memeriksa mantan Ketua KPK, Antasari Azhar pada Kamis (13/8/2020).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi bank Bali 2000-2009 yang dilakukan Djoko Tjandra.
Kabar adanya pemeriksaan tersebut pertama kali beredar dari surat pemanggilan pemeriksaan nomor B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/ Tipidkor. Dalam surat itu, ditujukan atas nama Antasari Azhar.
Dalam surat itu, Antasari Azhar diminta untuk mendatangi Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi bank Bali 2000-2009 yang dilakukan Djoko Tjandra.
Baca: Djoko Tjandra Diperiksa 5 Jam Lebih Terkait Asal Usul Private Jet Saat Masih Buron
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Menurut Argo, Antasari Azhar diperiksa sebagai saksi dalam kepentingan penyelidikan kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
“Iya diperiksa sebagai saksi,” kata Argo dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).
Namun demikian, Argo tak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami terhadap Antasari. Termasuk kaitannya dalam kasus yang tengah membelit Djoko Tjandra.
Respons KPK Soal Kasus Djoko Tjandra
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil alih kasus korupsi yang menyeret Djoko Tjandra imbas dari terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah menghargai permintaan tersebut.
"KPK menghargai masukan dan pendapat masyarakat terkait agar KPK ambil alih kasus yang melibatkan Djoko S Tjandra," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (24/8/2020).
Namun demikian, Ali berujar, dalam kasus yang diduga melibatkan Djoko Tjandra, KPK melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan.
Baca: ICW Desak KPK Turut Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Ali mengatakan, KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini.
"Hingga saat ini KPK masih memantau progres penanganan perkaranya dan apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," jelasnya.
Selain didesak mengambil alih kasus Djoko Tjandra, KPK juga diminta ikut menyelidiki penyebab terbakarnya kantor Kejagung.
Ali mengaku, KPK masih menunggu hasil analisa dari pihak yang berkompeten mengenai penyebab kebakaran.
"Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPK ikut menyelidiki penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan keterlibatan KPK dibutuhkan untuk membuktikan kejadian tersebut murni kelalaian atau terencana.
"Setidaknya hal ini untuk membuktikan, apakah kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu," kata Kurnia, Senin (24/8/2020).
Pasalnya, saat ini Kejagung tengah menangani sejumlah perkara korupsi cukup besar, mulai dari Jiwasraya, hingga yang teranyar kasus red notice Djoko Tjandra atau Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki.
"Sebab, saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Kurnia.
Menurutnya, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut.
Bila terbukti demikian, kata Kurnia, KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Penting untuk ditegaskan, penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini belum selesai," kata Kurnia.