TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting mulai hari ini resmi menduduki jabatannya lagi sebagai Komisioner KPU RI periode 2017 - 2022.
Kembalinya Evi menyusul terbitnya Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020, yang ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2020.
"Tadi kita sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan bu Evi mulai hari ini bergabung kembali bertugas kembali di KPU RI sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017- 2022," kata Ketua KPU RI Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2020).
Arief menjelaskan tidak ada perubahan dalam pembagian tugas setelah Evi kembali bergabung.
Baca: Presiden Cabut Keppres Pemberhentian Evi Novida Ginting, Ketua DKPP: Biarlah Sejarah Mencatat
Evi akan tetap menjabat sebagai koordinator divisi teknis seperti yang ia tangani sebelumnya.
"Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi, kita putuskan masih sama. Jadi bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," jelas Arief.
KPU RI juga telah mengirimkan petikan Keppres 83/2020 kepada DPR, DKPP, Bawaslu hingga Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pemberitahuan bahwa Evi Novida Ginting kembali aktif menjabat satu dari tujuh pimpinan KPU RI.
"Jadi untuk mengaktifkan kembali semua hak dan kewajiban yang melekat dan jadi tanggung jawab bu Evi," pungkas dia.