Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan musibah kebakaran seharusnya tidak menjadi hambatan bagi Kejaksaan Agung memproses penanganan perkara hukum.
Boyamin mengatakan, gedung yang terbakar bukan gedung bundar. Melainkan gedung utama yang berkaitan dengan administrasi, kantor Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, ada juga ruang alat monitoring penyadapan, kantor Jamintel dan juga kantor kepegawaian dan sumber daya manusia kejaksaan. Dan tidak terkait dengan penanganan perkara.
Baca: Puslabfor dan Inafis Polri Gelar Olah TKP di Kantor Kejaksaan Agung RI
“Masih aman saja tidak ada masalah, kan gedung bundar masih jauh, di selatan, jadi tidak ada hambatan penanganan perkara,” ujar Boyamin, Senin (24/8/2020).
Boyamin meyakini tidak ada dugaan sabotase dibalik kebakaran, sebab penanganan perkara sepenuhnya berada di Gedung Bundar yang jauh dari amukan si jago merah, sehingga dokumen kasus hukum masih utuh tersimpan di gedung tersebut.
“Karena kalau sabotase itu mestinya yang dibakar itu gedung bundar seperti itu atau gedung belakang Jampidum tapi jangan sampai ini memprovokasi orang untuk melakukan hal tersebut,” imbuh Boyamin.
Boyamin meminta Kejagung untuk meningkatkan keamanan gedung bundar dengan meminta pengamanan dari pihak kepolisian, sebab merupakan objek vital yang harus dilindungi.
“Seperti dalam keadaan genting, pengamanan objek vital, jadi harus disiapkan setidaknya satu pleton yang berjaga piket disitu untuk memastikan ini semua aman,” kata Boyamin.
Boyamin berharap masyarakat tidak berspekulasi menganggap Kejagung sengaja dibakar dalam upaya menghilangkan barang bukti, diharapkan masayakat untuk bersabar memberikan waktu kepada polisi melakukan penyelidikan.