- Pasal 4 ayat (1) huruf c: menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di
berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri
- Pasal 4 ayat (1) huruf n: menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan
tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi
- Pasal 4 ayat (2) huruf m: menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama Insan Komisi
Bagian Kepemimpinan
- Pasal 8 ayat (1) huruf f: menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari
Sidang nantinya akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangannya, Rabu (19/8/2020).