TRIBUNNEWS.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan bahwa pemerintah akan mulai mencairkan dua program bantuan masyarakat.
Keduanya yakni subsidi gaji karyawan dan bantuan sosial (Bansos) produktif kepada usaha mikro.
“Pemerintah mempercepat anggaran dua program baru selama sebulan ini akan diluncurkan pada minggu ini yaitu bantuan produktif dan subsidi gaji yang semuanya sudah disiapkan dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020) seperti dilansir Kontan.co.id.
Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyaluran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yang diharapkan dapat menolong ekonomi sebagian masyarakat yang selama ini terdampak pandemi Covid-19.
Sebagiamana diketahui, pemerintah bakal menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu selama emapt bulan kepada 15,7 juta pekerja.
Untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu ini, pekrja harus memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Soal Subsidi Gaji Rp 600 Ribu: Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Simak Cara Pencairannya
Sedangkan, untuk penerima Bansos produktif diberikan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Program baru ini akan menyasar kepada 12 juta pengusaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan.
Adapun, kedua program tersebut masuk dalam skup usulan baru dari program dukungan kepada sektoral, Kementerian/Lembaga (K/L), dan pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki anggaran sebesar Rp 106,05 triliun.
Namun, yang baru ada DIPA sebesar Rp 94,73 triliun. Sisanya, Rp 11,32 triliun belum ada DIPA.