News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Pembahasan RUU MK Tidak Penting Sama Sekali dan Berbahaya

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai kesepakatan DPR dan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah penting sama sekali.

"Pembahasan RUU MK tidak penting sama sekali, bahkan bisa berbahaya karena lebih mirip sogokan pemerintah dan DPR kepada hakim konstitusi dibandingkan bicara kebutuhan MK," ujar Feri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (24/8/2020).

Feri menjelaskan bahwa dalam RUU itu dicantumkan perpanjangan masa jabatan hakim dan ketua MK.

Padahal, kata dia, MK sedang melaksanakan proses pengujian UU KPK, UU No.2 tahun 2020 (Perpu No.1 tahun 2020) tentang stabilitas keuangan di masa pandemi dan berbagai UU lainnya yang dikebut pemerintah dan DPR, seperti Omnibus Law.

Baca: Ada Beberapa Isu Krusial, Komisi III DPR Harap RUU MK Bisa Segera Diselesaikan

"Kebutuhan MK itu ada di UU Hukum Acara MK yang tidak pernah ada dan jadi amanah dari UUD 1945. Kenapa yang dibahas malah RUU MK?" tanyanya.

Selain itu, Feri tak melihat hal lain yang ingin dicapai melalui RUU MK kecuali memperlama masa jabatan hakim yang sekarang menjabat.

Menurutnya hal tersebut dapat dilihat oleh publik bahwa Jokowi dan DPR tengah berupaya membalas hutang budi.

"Hal itu bisa berbahaya. Publik dapat mengasumsikan bahwa Presiden Jokowi dan DPR membalas hutang budi dalam proses pemilu 2019 lalu dan paket pengamanan UU yang sedang diuji dan akan diuji," kata Feri.

"Padahal RUU MK tidak diperuntukan bagi kepentingan publik tapi kepentingan hakim konstitusi dimana RUU ini awalnya dibahas oleh MK sendiri," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati untuk mulai membahas RUU MK.

"Telah kita ketahui sebagaimana pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi III DPR untuk membahasa RUU usul DPR yaitu RUU tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang nomor 24 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diputuskan dalam rapat konsultasi pengganti Bamus, dan presiden telah menunjuk wakil pemerintah melalui surat," kata Adies.

"Untuk menindaklanjuti sebagaimana diatas dan sesuai dengan pasal 20 ayat 2 UUD 1945, maka kesempatan berbahagia ini perkenankan kami mewakili Komisi III untuk menyampaikan keterngn atas RUU tentang MK," imbuhnya.

Adies mengatakan, DPR memandang perlu mengatur ketentuan peralihan agar jaminan kepastian hukm yang adil bagi pemohon dan hakim konsitusi yang sesuai yang saat ini masih mengemban amanah sebagai negarawan agar konstitusi tetap terjamin secara konstitusional.

Sementara itu, RUU MK ini memuat pengaturan mengenai kedudukan, susunan, dan kekuasan MK.

Baca: RUU MK, Hakim Konstitusi Minimal Berusia 60 Tahun

Kemudian, pengangkatan dan pemberhentian hakim MK, kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi serta dewan etik hakim konsitutisi.

"Perubahan Undang-undang 24/2003 karena beberapa ketentuan udah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan," ujarnya.

"Dan perkembangan selanjutnya setelah adanya perubahan UU 24/2003 tentang MK, melalui UU No 8 2011, dan UU 4/2014 beberapa ketentuan pasalnya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan konstitusional bersyarat oleh putusan MK," ucapnya.

Selain dihadiri Menkumham, rapat turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini