TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi mengenai jadwal, lokasi hingga aturan pelaksanaan tes SKB CPNS 2019.
Bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang lolos tahap SKD CPNS, akan segera melanjutkan tahapan tes seleksi berikutnya.
Peserta CPNS akan melanjutkan tes ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019, yang akan segera dilaksanakan pada 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Dilansir bkn.go.id, pelaksanaan tes SKB CPNS 2019, tetap dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Adapun tahapan pelaksanan SKB bagi pelamar CPNS BKN yang sebelumnya terdiri dari 3 (tiga) tahapan diserderhanakan menjadi 2 (dua) tahapan dengan menyesuaikan protokol pencegahan Covid-19.
Tahapan tersebut meliputi seleksi kompetensi teknis jabatan menggunakan CAT BKN
dengan bobot 75% dan wawancara kompetensi manajerial dan sosio kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 25%.
Berbeda dengan tahapan seleksi yang dilakukan sebelumnya, tahapan SKB juga meliputi ujian psikotes.
Penyederhanaan tahapan pelaksanaan SKB selain dengan metode CAT ini dilakukan BKN berdasarkan arahan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/611/M.SM.01.00/2020 tanggal 16 Juli 2020.
Peraturan dari Instansi Pusat dan Daerah dibuat untuk mengatur pelaksanaan tahapan SKB tambahan selain dengan metode CAT BKN.
Hal ini dilakukan agar peserta seleksi dapat melakukan penyesuaian terhadap tahapan SKB yang berpotensi menciptakan kerumunan peserta atau yang menyimpang dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dikutip dari bkn.go.id, BKN juga telah melakukan rapat koordinasi untuk pelaksanaan SKB CPNS 2019.
BKN telah menyiapkan 20 titik lokasi di luar negeri untuk pelaksanaan SKB CPNS Formasi tahun 2019.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam arahannya menyampaikan bahwa dalam rangka meminimalisasi pergerakan peserta pada pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019, peserta dapat mengikuti tes di tempat terdekat.
Baca: Aturan Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Lengkap dengan Informasi Jadwal dan Lokasi Tes
Baca: 2 Tahap Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 di BKN, Beserta Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Peserta Tes
Hal ini juga berlaku untuk peserta tes yang sedang berada di luar negeri.
“Peserta dapat mengikuti SKB di tempat terdekat, sehingga tidak perlu melakukan perjalanan,” ujar Kepala BKN Bima Haria.
Keputusan ini juga didasari atas tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menpan tentang Rencana Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 mengenai teknis penyelenggaraan SKB dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Penetapan lokasi tes dimaksudkan untuk meminimalisir pergerakan peserta antar wilayah.
Berdasarkan penjadwalan SKB yang dilaksanakan dari tanggal 10 – 14 Agustus 2020, jumlah peserta SKB per 12 agustus 2020 tercatat sejumlah 336.487 peserta, yang meliputi 297.942 peserta SKB menggunakan CAT BKN (terdiri dari 51 Instansi Pusat sejumlah 44.631 Peserta dan 456 Instansi Daerah sejumlah 253.311 peserta). Sementara untuk Instansi Pusat yang tidak menggunakan CAT BKN sejumlah 38.545 peserta.
Sementara untuk titik lokasi di luar negeri direncanakan akan dilaksanakan di 20 Tilok yang tersebar di sejumlah Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Kantor Konsulat Jenderal, serta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia.
BKN telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan berkoordinasi langsung dengan perwakilan KBRI di Tilok yang sudah ditetapkan untuk memastikan agar pelaksanaan tes berjalan dengan lancar.
Tercatat peserta Tilok yang berada di luar negeri sejumlah 68 peserta, dengan peserta yang akan menggunakan CAT BKN sejumlah 38 peserta.
Dilansir dari bkn.go.id, BKN telah menyampaikan pengumuman Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang pada Seleksi CPNS BKN Formasi Tahun 2019 pada 18 Agustus 2020.
LINK >> PENGUMUMAN JADWAL DAN LOKASI SKB CPNS 2019
Dilansir dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BKN memberikan beberapa aturan.
Berikut aturan pelaksanaan SKB CPNS 2019 yang harus ditaati oleh peserta ujian:
Kebijakan umum bagi peserta:
1) Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan tes
2) Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes
3) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain
4) Menjaga kebersihan tangan, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer
5) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield)
6) Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi
7) Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca: Jadwal dan Lokasi SKB CPNS 2019, Lengkap Beserta Link Download Kisi-Kisi Materi SKB
Baca: Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020
Larangan bagi peserta:
1) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
2) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes
3) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
6) Merokok dalam ruangan
7) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Sanksi bagi peserta:
1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR
2) Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR
3) Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Maka sebelum mengikuti pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS, peserta harus mempersiapkan diri terlebih dahulu.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengunjungi laman resmi sscasn.bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)