TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkapkan, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah mengakui memberikan uang terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.
"Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Diketahui, Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.
Sementara, dua tersangka yang diduga sebagai penerima suap, yaitu Irjen Napoleon Bonaparte serta Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Informasi itu diketahui penyidik setelah memeriksa Djoko Tjandra pada hari ini selama 6,5 jam sejak pukul 09.30 WIB.
Pada pemeriksaan tersebut, kata Awi, Djoko Tjandra dicecar 55 pertanyaan. Salah satunya terkait aliran dana atau suap dari Djoko Tjandra kepada penerimanya.
Kendati demikian, ia mengaku tidak dapat membeberkan nominal secara rinci karena masih ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
"Jadi penyidik tentunya mengejar, melakukan pendalaman kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan," ucap Awi, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Djoko Tjandra Akui Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice".
Selain Djoko Tjandra, polisi juga menetapkan Tommy Sumardi (TS) sebagai tersangka dan diduga memberi suap.
Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sementara it, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Periksa
Bareskrim Polri kembali melanjutkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di balik penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Rencananya, penyidik akan memeriksa dua saksi hari ini.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi yang diduga memberikan suap atau imbalan dalam kasus tersebut.
Baca: Menko Polhukam: Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Jiwasraya 100 Persen Aman
"JST dan TS diperiksa hari ini," kata Irjen Argo saat dihubungi, Senin (24/8/2020).
Argo mengatakan kedua tersangka akan mulai diperiksa sejak pagi ini.
Baca: Kasus Djoko Tjandra: Masa Lalu Mantan Ketua KPK dan Nasib Dua Jenderal Polri
Namun, Argo hanya mengkonfirmasi satu tersangka yang telah mulai dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu Djoko Tjandra.
"JST sampai Bareskrim sekitar jam 08.00 WIB," katanya.
Sementara itu, Bareskrim Polri belum memastikan apakah Tommy telah memenuhi pemeriksaan polisi atau tidak.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di balik penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra saat masih menjadi buron interpol.
Total, ada empat tersangka yang ditetapkan polisi terkait kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara kasus tersebut.
Hasilnya, diduga kuat ada penerimaan hadiah atau janji di dalam penghapusan red notice tersebut.
Baca: Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sering Plesir Luar Negeri dan Pernah Lakukan Oplas di AS
"Gelar perkara itu selesai jam 11.15 WIB dan kesimpulan bahwa gelar itu setuju menetapkan tersangka," kata Kadiv Humas polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Argo mengatakan dua pihak yang ditetapkan tersangka adalah selaku penerima dan pemberi di dalam penghapusan red notice tersebut.
Baca: Lancarkan Permohonan PK Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Menerima Suap RP 7,4 Miliar
Untuk pemberi hadiah, penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan seorang swasta bernama Tommy Sumardi.
"Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST dan yang kedua saudara TS," jelas Argo.
Argo menambahkan tersangka dalam penerima hadiah dalam kasus tersebut adalah mantan karo korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Baca: Jaksa Pinangki Ditangkap dan Langsung Ditahan, Diduga Menerima Hadiah Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra
"Selaku penerima yaitu kita tetapkan tersangka saudara PU dan yang kedua adalah saudara NB," katanya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop hingga rekaman CCTV.
"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.(Igman/Tribunnews)