TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mulai menyiapkan tiga skema pemberangkatan jemaah haji 1442H/2021M mendatang.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan, tiga skema dipersiapkan karena pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan dunia belum dapat dipastikan berakhir.
Skema pertama, virus corona sudah tidak ada atau kondisi normal dan kuota haji juga kembali normal.
Jemaah yang batal keberangkatannya pada tahun ini, akan diberangkatkan tahun 2021.
Untuk jemaah yang awalnya berangkat tahun 2021, akan mundur tahun berikutnya.
“Kecuali, jika tahun depan Indonesia mendapatkan tambahan kuota,” ujar Nizar dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).
Baca: Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Jemaah Haji Ilegal di Arab Saudi
Skema kedua, covid-19 belum sepenuhnya hilang sehingga ada pembatasan atau pengurangan kuota.
“Jika diasumaikan berkurang 50% dari kuota saat ini, tentu akan ada jemaah yang mundur lagi keberangkatannya. Ini juga akan berakibat pada daftar tunggu yang semakin panjang," tuturnya.
Nizar menuturkan, pengurangan kuota menjadi 50% juga akan berdampak pada penambahan biaya.
Apalagi jika proses layanan, baik penerbangan, akomodasi, dan konsumsi harus menerapkan protokol kesehatan.
Aspek penerbangan misalnya, pesawat yang biasanya bisa menampung 400 penumpang, hanya akan diisi 200 orang.
Kemudian bis jemaah di Tanah Air dan Arab Saudi, hanya boleh diisi 50% penumpang.
“Protokol kesehatan tentu juga akan diterapkan di asrama haji, termasuk penyediaan layanan swab dan ruang isolasi,” tegas Nizar.
Skema ketiga, jika wabah covid-19 masih tinggi dan belum tertangani, ada kemungkinan pembatalan pemberangakatan jemaah haji terjadi lagi.
“Skema ini masih akan terus dimatangkan sesuai dengan perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia, Arab Saudi, dan dunia,” ujar Nizar.