News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

KPU Uji Coba e-Rekap Pilkada 2020, Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu, Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin (kiri) dan Fritz Edward Siregar memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU kembali menguji coba aplikasi sistem rekapitulasi penghitungan suara elektronik Pilkada 2020.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan sejumlah catatan dan rekomendasi dari hasil uji coba tersebut.

Anggota Bawaslu RI M. Afifuddin menuturkan uji coba akan sangat relevan jika dilakukan dengan melibatkan pihak yang paling punya keterbatasan jaringan, sumber daya manusia, dan ketersediaan perangkat.

"Dalam uji coba berikutnya perlu pemeriksaan ketersediaan server karena kekuatan ini yang paling menentukan dalam pengiriman data untuk kepentingan validasi," ungkap Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

Baca: KPU Uji Coba Lagi Aplikasi e-Rekap Pilkada 2020

Dalam penggunaan sistem e-rekap, KPPS diharuskan menulis angka dengan rapi atau menghitamkan kolom angka dalam formulir secara sempurna supaya dapat terbaca secara konsisten dan akurat oleh sistem.

Proses tersebut dinilai membuat proses penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS membutuhkan waktu lebih lama karena aktivitas menghitamkan lingkaran, serta mengunggah hasilnya ke sistem.

Bawaslu merekomendasikan setiap TPS harus memiliki satu akun e-rekap. PPK sebagai administrator aplikasi harus bisa membantu KPPS jika temui kendala registrasi.

Registrasi KPPS dan akses bagi pengawas pemilu serta saksi harus selesai sebelum hari H pemungutan suara.

Afifuddin juga mengatakan penggunaan sistem e-rekap punya konsekuensi terhadap penambahan biaya atau anggaran untuk penambahan minimal empat lembar kertas planodan, serta kebutuhan piranti atau ponsel yang memenuhi standar sistem.

Dengan kondisi demikian, diharapkan KPU benar - benar memastikan kesiapan mereka yang mengoperasikan sistem tersebut baik perangkatnya maupun kecakapan dalam pengoperasian.

"KPU harus memastikan kesiapan KPPS dalam mengoperasikan sistem ini dengan sosialisasi, pembekalan dan bimbingan teknis agar sistem memberikan hasil maksimal," jelas Afifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini