TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menunda pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Rencana sebelumnya, pencairan tahap pertama subsidi gaji karyawan swasta tersebut dilakukan pada Selasa (25/8/2020).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list."
"Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama ) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: BPJAMSOSTEK Serahkan Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah
Pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu paling lambat 31 Agustus 2020.
"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit."
"Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," jelas Ida.
Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.
Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima.
Sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Baca: Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta Ditunda, Menaker dan BPJamsostek Beri Penjelasan
Cara Cek Kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan
Berikut cara cek kepesertaan melalui sejumlah metode, yang Tribunnews.com kutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Baca: Pemerintah Luncurkan 5 Bantuan untuk Warga Terdampak Pandemi Covid-19, Subsidi Gaji hingga BLT UMKM
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masukkan alamat email di kolom user
- Masukkan kata sandi
- Setelah masuk, pilih menu layanan
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu
Dikutip dari Kompas.com, berikut syarat penerima:
- WNI yang memiliki NIK
- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020
- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta
- Memiliki rekening bank (bantuan pemerintah lewat rekening)
Baca: Tahap Awal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta, Subsidi akan Diberikan ke 7,5 Juta Pekerja
Sementara untuk tahapan penyaluran yakni:
Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek.
Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran.
Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.
Baca: Anak Buah Sri Mulyani: Dana Bantuan Pegawai Rp 600 Ribu Bisa untuk Bayar Kos
(Tribunnews.com) (Kompas.com/Muhammad Idris) (Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)