News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Pengumuman Persiapan SKB CPNS 2019 Kemenag, Peserta Wajib Mengisi DRH di ropeg.kemenag.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Kemenag nomor P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020

Terkait jadwal dan alamat lokasi tempat pelaksaan SKB akan diumumkan lemudian.

Informasi mengenai CPNS Kemenag 2019 dapat dilihat melalui laman resmi www. kemenag.go.id dan laman SSCN https://sscn.bkn.go.id atau akun Instagram @cpnskemenag2019 dan @kemenag_ri.

Kemenag juga mengikatkan, para peserta untuk tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dalam setiap tahap seleksi.

Sementara itu, kelalaian peserta dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Baca: Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 BKN, Tes Disederhanakan Menjadi 2 Tahap, Cek di Sini

Pada lampiran pengumuman tersebut juga dilengkapi Tata Tertib Pelaksanaan SKB Kemenag 2019 pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut tata tertib peserta SKB Kemenag 2019:

A. Pra Pelaksanaan SKB

1. Mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN

2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap pada aplikasi SKB Kementerian Agama pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns 2019/

3. Mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki:

  • Sertifikat pendidik bagi yang memiliki, khusus bagi peserta pelamar formasi Guru
  • Sertifikat profesi/keahlian, sertifikat bahasa asing, sertifikat dosen, setifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar
  • Bukti pengalaman kerja
  • Bukti piagam/penghargaan/karya tulis ilmiah
  • Bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan/ profesi/ seni/ budaya, dan/atau kegiatan kemasyarakatan.

4. Mengikuti proses validasi keberadaan peserta SKB di kabupaten/kota yang dipilih

5. Menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/Identitas yang sah yang mmencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas

6. Melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum jadwal ujian yang telah ditentukan

7. Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan baik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini