11. Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan
12. Saat memasuki lokasi ujian:
a. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh > 37,7 °C diberikan tanda khusus dan dipisahkan
b. Saat registrasi, wajib menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/Identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas
c. Wajib membuka masker dihadapan petugas untuk mencocokan wajah peserta dengan foto pada sistem, kartu tanda peserta ujian, dan KTP/Identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku
13. Saat ujian:
a. Peserta wajib mengikuti arahan petugas
b. Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah ditentukan
c. Seluruh barang bawaan peserta dititipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian
d. Peserta dilarang:
- Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya
- Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian
- Bertanya dan/atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung
- Menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas
- Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas
- Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian.
e. Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur/diskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.
Lebih lengkapnya, silahkan download pengumuman Kemenag nomor P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020 >>>
(Tribunnews.com/Fajar)