News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Pengumuman Persiapan SKB CPNS 2019 Kemenag, Peserta Wajib Mengisi DRH di ropeg.kemenag.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman Kemenag nomor P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan pengumuman persiapan SKB CPNS 2019.

Pengumuman tersebut bernomor P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020 tentang Persiapan Pelaksaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia TA 2020.

Peserta CPNS Kemenag 2019 wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap di https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019.

Selain mengisi DRH, peserta yang dinyatakan lulus SKD juga diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung mulai tanggal 24 - 26 Agustus 2020.

Baca: Pengumuman Penting! Peserta SKB CPNS Kemenag 2019 Harus Segera Isi Daftar Riwayat Hidup

Baca: 2 Tahap Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 di BKN, Beserta Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Peserta Tes

Perlu diingat, dokumen pendukung harus diunggah dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal 400 Kb.

Dokumen-dokumen yang dimaksud yakni:

1. Sertifikat pendidik bagi yang memiliki, khusus bagi peserta pelamar formasi Guru

2. Sertifikat profesi/keahlian, sertifikat bahasa, sertifikat dosen, sertifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar

3. Bukti pengalaman kerja

4. Bukti piagam/penghargaan/karya tulis ilmiah

5. Bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan/profesi/seni/budaya, dan/atau kegiatan kemasyarakatan.

Lokasi SKB CPNS 2019 Kementerian Agama

Selain hal di atas, dalam pengumuman juga dijelaskan lokasi SKB CPNS 2019 Kemenag.

Lokasi pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2019 diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi seluruh peserta, baik yang mendaftar pada formasi eselon I Pusat, Kantor Wilayah Provinsi, PTKN, Balai maupun UPT Asrama Haji.

Terkait jadwal dan alamat lokasi tempat pelaksaan SKB akan diumumkan lemudian.

Informasi mengenai CPNS Kemenag 2019 dapat dilihat melalui laman resmi www. kemenag.go.id dan laman SSCN https://sscn.bkn.go.id atau akun Instagram @cpnskemenag2019 dan @kemenag_ri.

Kemenag juga mengikatkan, para peserta untuk tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan kelulusan dalam setiap tahap seleksi.

Sementara itu, kelalaian peserta dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Baca: Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 BKN, Tes Disederhanakan Menjadi 2 Tahap, Cek di Sini

Pada lampiran pengumuman tersebut juga dilengkapi Tata Tertib Pelaksanaan SKB Kemenag 2019 pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut tata tertib peserta SKB Kemenag 2019:

A. Pra Pelaksanaan SKB

1. Mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN

2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap pada aplikasi SKB Kementerian Agama pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns 2019/

3. Mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki:

  • Sertifikat pendidik bagi yang memiliki, khusus bagi peserta pelamar formasi Guru
  • Sertifikat profesi/keahlian, sertifikat bahasa asing, sertifikat dosen, setifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar
  • Bukti pengalaman kerja
  • Bukti piagam/penghargaan/karya tulis ilmiah
  • Bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan/ profesi/ seni/ budaya, dan/atau kegiatan kemasyarakatan.

4. Mengikuti proses validasi keberadaan peserta SKB di kabupaten/kota yang dipilih

5. Menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/Identitas yang sah yang mmencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas

6. Melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum jadwal ujian yang telah ditentukan

7. Menyiapkan perangkat ujian yang diperlukan dan memastikan perangkat ujian dapat berfungsi dengan baik.

B. Saat Pelaksanaan SKB

1. Hadir 120 menit sebelum pelaksanaan ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan

2. Wajib mengikuti pengarahan petugas di lokasi ujian

3. Membawa dan menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, direkomendasikan untuk menggunakan pelindung wajah (faceshield) sebagai perlindungan tambahan

4. Membawa alat tulis pribadi

5. Membawa laptop dengan persyaratan:

a. Memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam

b. Sudah terpasang/terinstal aplikasi zoom virtual meeting

c. Memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik

6. Membawa perangkat tathering (HP/Tablet/Modem/sejenisnya) yang berfungsi dengan baik dan dapat terkoneksi dengan internet

7. Membawa dokumen pendukung yang telah diunggah

8. Mengenakan kemeja atasan putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana jeans, dan sandal).

Bagi peserta yang berjilbab, mengenakan jilbab berwarna gelap

9. Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter

10. Membawa perlengkapan pencegahan covid-19, seperti handsanitizer, dan lain-lain

11. Wajib menjaga kebersihan diri dan lingkungan

12. Saat memasuki lokasi ujian:

a. Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum registrasi. Peserta dengan suhu tubuh > 37,7 °C diberikan tanda khusus dan dipisahkan

b. Saat registrasi, wajib menunjukan kartu tanda peserta ujian dan KTP/Identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku kepada petugas

c. Wajib membuka masker dihadapan petugas untuk mencocokan wajah peserta dengan foto pada sistem, kartu tanda peserta ujian, dan KTP/Identitas yang sah yang mencantumkan NIK yang masih berlaku

13. Saat ujian:

a. Peserta wajib mengikuti arahan petugas

b. Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah ditentukan

c. Seluruh barang bawaan peserta dititipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian

d. Peserta dilarang:

- Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya

- Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian

- Bertanya dan/atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung

- Menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas

- Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas

- Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian.

e. Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur/diskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.

Lebih lengkapnya, silahkan download pengumuman Kemenag nomor P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020 >>>

(Tribunnews.com/Fajar)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini