TRIBUNNEWS.COMĀ - Pencairan bantuan subsidi gaji karyawan swasta dan honorer sempat ditunda.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan penundaan tersebut lantaran harus dilakukannya pengecekan ulang data.
Seperti diketahui, rencananya bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu mulai disalurkan pada Selasa (25/8/2020).
Karyawan swasta hingga pegawai honorer yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan.
Ida mengungkapkan, penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut akan mulai transfer pada akhir bulan Agustus 2020.
"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, pihaknya memang belum menyalurkan bantuan subsidi gaji karena ingin memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi gaji.