Terlebih dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2020 juga menyebutkan Dewas dalam melaksanakan pemeriksaan dan persidangan, berazaskan nilai akuntabilitas dan kepentingan umum.
Baca: Profil Singkat Ketua KPK Firli Bahuri yang Dituding Langgar Kode Etik Gara-gara Pakai Helikopter
"Oleh karena itu, Dewas dilarang menutup diri atas proses dan hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri," ujar Kurnia.
Kedua, Dewas KPK diharapkan tidak hanya mengandalkan pengakuan Firli selaku terperiksa untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik.
"Dewas mesti terus menggali, jika pengakuan terperiksa menyebutkan penggunaan transportasi itu berasal dari uang pribadi/gaji.
Baca: Firli Bahuri Sebut Gajinya Bisa untuk Sewa Helikopter, Berapa Gaji dan Tunjangan Ketua KPK?
"Maka pertanyaan lebih lanjutnya adalah metode pembayaran apa yang digunakan? Apa melalui pembayaran tunai atau menggunakan jasa perbankan?" kata Kurnia.
Selain itu, Firli sebagai terperiksa juga mesti menghadirkan bukti pembayaran autentik kepada majelis pemeriksa agar Dewas KPK bisa mendapatkan kebenaran.
Ketiga, Dewas KPK dinilai perlu melibatkan Kedeputian Penindakan KPK dalam memeriksa untuk melihat lebih jauh, apakah ada potensi penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu atau tidak.
Tanggapan MAKI
Sementara, Koordinator MAKI, Boyamin meminta Ketua KPK Firli Bahuri diturunkan menjadi Wakil Ketua KPK apabila terbukti melanggar kode etik.
Hal itu disampaikan Boyamin saat bersaksi di hadapan Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli, Selasa (25/8/2020).
"Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," kata Boyamin dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Ia menyebutkan, helikopter ringan dengan nomor registrasi PK-JTO yang digunakan Firli tersebut pernah dipakai petinggi di Indonesia.
Baca: 4 Saksi Tidak Hadir, Dewas KPK Panggil Lagi Firli Bahuri Pekan Depan
"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang pada 2015 dari suatu perusahaan X."
"Apakah itu perusahaan masih atau bagaimana saya tidak bisa buktikan," ujar Boyamin.
Di samping itu, Boyamin juga meragukan alasan Firli menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja untuk efisiensi waktu.
Pasalnya menurut Boyamin, waktu tempuh Palembang-Baturaja hanya memakan waktu selama 4,5 jam melalui jalur darat.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ardito Ramadhan)