News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut 'Gaya Hidup Mewah' Firli Bahuri: ICW Minta Diproses Transparan, MAKI Ingin Agar Turun Jabatan

Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020). KPK resmi menahan lima tersangka yakni mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Jarot Subana, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih Usman, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar, dan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013, Fathor Roachman terkait kasus dugaan proyek-proyek subkontraktor fiktif Waskita Karya yang merugikan negara Rp 202 miliar. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik pada Selasa (25/8/2020) kemarin.

Firli diadukan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman ke Dewan Pengawas KPK.

Hal itu lantaran Firli dianggap telah melanggar etik terkait gaya hidupnya yang mewah.

Sebab, Firli sempat menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Baca: Abraham Samad Desak Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Digelar Terbuka

Meski menghadiri sidang etik, Firli membantah menggunakan helikopter untuk bergaya hidup mewah.

Firli mengaku gajinya sebagai Ketua KPK mampu untuk menyewa helikopter.

Namun, beberapa lembaga masyarakat masih mempertanyakan mengenai kebenaran itu.

Seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta agar proses sidang etik digelar transparan dan MAKI ingin agar Firli turun jabatan.

Tanggapan ICW

ICW memberi tiga catatan terkait sidang dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

"Pertama, proses pemeriksaan harus menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dikutip dari Kompas.com.

Kurnia mengatakan, hal itu perlu ditegaskan.

Karena Pasal 5 UU KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Terlebih dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2020 juga menyebutkan Dewas dalam melaksanakan pemeriksaan dan persidangan, berazaskan nilai akuntabilitas dan kepentingan umum.

Baca: Profil Singkat Ketua KPK Firli Bahuri yang Dituding Langgar Kode Etik Gara-gara Pakai Helikopter

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

"Oleh karena itu, Dewas dilarang menutup diri atas proses dan hasil pemeriksaan terhadap Firli Bahuri," ujar Kurnia.

Kedua, Dewas KPK diharapkan tidak hanya mengandalkan pengakuan Firli selaku terperiksa untuk membuktikan dugaan pelanggaran etik.

"Dewas mesti terus menggali, jika pengakuan terperiksa menyebutkan penggunaan transportasi itu berasal dari uang pribadi/gaji.

Baca: Firli Bahuri Sebut Gajinya Bisa untuk Sewa Helikopter, Berapa Gaji dan Tunjangan Ketua KPK?

"Maka pertanyaan lebih lanjutnya adalah metode pembayaran apa yang digunakan? Apa melalui pembayaran tunai atau menggunakan jasa perbankan?" kata Kurnia.

Selain itu, Firli sebagai terperiksa juga mesti menghadirkan bukti pembayaran autentik kepada majelis pemeriksa agar Dewas KPK bisa mendapatkan kebenaran.

Ketiga, Dewas KPK dinilai perlu melibatkan Kedeputian Penindakan KPK dalam memeriksa untuk melihat lebih jauh, apakah ada potensi penerimaan gratifikasi dari pihak tertentu atau tidak.

Tanggapan MAKI

Sementara, Koordinator MAKI, Boyamin meminta Ketua KPK Firli Bahuri diturunkan menjadi Wakil Ketua KPK apabila terbukti melanggar kode etik.

Hal itu disampaikan Boyamin saat bersaksi di hadapan Dewan Pengawas KPK dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli, Selasa (25/8/2020).

"Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," kata Boyamin dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Ia menyebutkan, helikopter ringan dengan nomor registrasi PK-JTO yang digunakan Firli tersebut pernah dipakai petinggi di Indonesia.

Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya saat didampingi Koordinator MAKI Boyamin Saiman, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). (Tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

Baca: 4 Saksi Tidak Hadir, Dewas KPK Panggil Lagi Firli Bahuri Pekan Depan

"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang pada 2015 dari suatu perusahaan X."

"Apakah itu perusahaan masih atau bagaimana saya tidak bisa buktikan," ujar Boyamin.

Di samping itu, Boyamin juga meragukan alasan Firli menggunakan helikopter dari Palembang ke Baturaja untuk efisiensi waktu.

Pasalnya menurut Boyamin, waktu tempuh Palembang-Baturaja hanya memakan waktu selama 4,5 jam melalui jalur darat.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini