Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengakui menerima sejumlah uang untuk membantu penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
Pengakuan itu setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa keduanya dalam statusnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
"Sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut. Kita pastikan memang demikian. Mereka menerima aliran dana itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.
Baca: Wakil Jaksa Agung Jawab Tudingan Tidak Eksekusi Uang Hasil Korupsi Djoko Tjandra Rp 546 Milliar
Namun demikian, Awi enggan menyampaikan secara rinci nominal uang yang diterima keduanya.
Nantinya, lanjut Awi, nominal uang yang diterima keduanya akan diungkap di dalam pengadilan.
"Nominalnya nanti itu sudah masuk ke materi. Saya tidak bisa sampaikan, sesuai dengan pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik ada hal yang tidak perlu kami sampaikan di sini. Itu nanti rekan-rekan akan terbuka semuanya di pengadilan," jelasnya.
Baca: Djoko Tjandra Mengaku Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice
Hal pasti, kata Awi pihaknya akan menyamakan pengakuan pelaku dengan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.
Nantinya, imbuh dia, penyidik juga akan mendalami motif dan cara uang tersebut diberikan.
"Uang yang diterima ini akan diklarifikasi dengan alat bukti yang lainnya. Kalau itu berupa transfer atau cash, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketiga tersangka dugaan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra telah selesai diperiksa pada Selasa (25/8/2020) malam. Ketiganya diperiksa selama hampir 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri.
Diketahui, ketiga tersangka yang diperiksa adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak 09.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
"Sejak 09.30 WIB telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Ketiganya malam ini sekitar pukul 21.00 WIB baru selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.
Baca: Bareskrim Polri Periksa Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi Terkait Kasus Suap Penghapusan Red Notice
Awi mengatakan Tommy Sumardi dicecar sebanyak 60 pertanyaan selaku tersangka yang diduga berperan sebagai penyuap.