Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K mengatakan pihaknya akan mendalami kapal ikan berbendera Vietnam bernama KG 90186 TS yang ditangkap KRI Bung Tomo-357 di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) Laut Natuna Utara pada Minggu (23/8/2020) lalu.
Rasyid mengatakan nakhoda dan ABK KIA KG 90186 TS tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Mereka, kata Rasyid, telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
Selanjutnya mereka akan diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tarempa Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau.
Baca: KRI Bung Tomo 357 Tangkap Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Perairan Natuna Kepri
Rasyid menegaskan pihaknya juga akan memproses kapal ikan asing (KIA) tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikan Rasyid di Mako Koarmada I Jakarta pada Selasa (25/8/2020).
"KIA KG 90186 TS berbendera Vietnam akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Koarmada I," tegas Rasyid dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Koarmada I yang diterima pada Rabu (26/8/2020).
Rasyid mengatakan saat ini kapal tersebut sudah merapat di Lanal Tarempa dan seluruh ABK berkewarganegaraan Vietnam telah diperiksa kesehatan sesuai protokol Covid-19.
Kapal yang digunakan beserta barang yang dibawa para ABK disterilkan dengan disemprot disinfektan.
"Terhadap keduabelas ABK akan dilakukan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan Personel Lanal Tarempa untuk meyakinkan ABK tersebut tidak membawa wabah Covid-19 ke Anambas," kata Rasyid.
Rasyid mengatakan TNI AL khususnya Armada I berkomitmen untuk memberantas tindak pidana di laut di antaranya pencurian ikan.
Koarmada I, kata Rasyid, akan selalu melakukan pengawasan di wilayah kerja termasuk di Laut Natuna Utara yang disinyalir sampai saat ini masih didapati aktifitas illegal fishing oleh Kapal Ikan Asing.
Upaya tersebut di antaranya dilakukan melalui patroli baik melalui operasi laut maupun operasi intelijen dengan menggunakan KRI ataupun kapal patrol dan pesawat udara.
Baca: TNI AL Luncurkan Kapal Patroli Cepat Karotang-872 dan Mata Bongsang-873, Produksi Dalam Negeri
"Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Bung Tomo-357 dalam menangkap Kapal Berbendera Asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I melalui KRI dalam menegakkan hukum di laut," kata Rasyid.
Diberitakan sebelumnya TNI AL kembali menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) KG 90186 TS berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara, Minggu (23/8/2020).
Penangkapan berawal saat KRI Bung Tomo-357 yang sedang melaksanakan Operasi Rakata Jaya 20 mendapatkan kontak radar dari Kapal yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal di Laut Natuna Utara dan langsung ditindaklanjuti KRI Bung Tomo-357 dengan melakukan pengejaran.
Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam sempat melarikan diri ke utara, berusaha ke luar dari garis Landas Kontinen Indonesia dengan sengaja mematikan lampu kapal untuk mengelabuhi pengejaran KRI Bung Tomo-357 namun kapal tersebut akhirnya berhasil ditangkap.
KRI Bung Tomo-375 selanjutnya melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal ikan asing tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Vietnam tersebut bernama KG 90186 TS dengan jumlah ABK 12 orang berkewarganegaraan Vietnam.
Kapal tersebut memuat ikan campur sekitar 1 ton dari hasil kegiatan menangkap ikan di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara.
Berdasarkan beberapa bukti pelanggaran yang di lakukan, selanjutnya kapal ditarik ke Lanal Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.