News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pro Kontra RUU HIP

MUI Minta DPR Cabut RUU HIP dari Prolegnas

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan massa dari sejumlah ormas Islam seperti FPI, GNPF Ulama, PA 212 yang tergabung dalam ANAK NKRI saat melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU HIP di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). Mereka berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan MUI kembali menegaskan penolakannya terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP).

Melalui surat pernyataan sikapnya, MUI meminta DPR untuk menarik RUU HIP dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"DP MUI Pusat mengingatkan kembali kepada DPR untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari proses pembahasan dan mencabutnya dari Prolegnas sebagaimana surat DP MUI Pusat kepada Pimpinan DPR RI Nomor: B-1291/DP MUI/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020, perihal Penarikan dan Pencabutan RUU HIP," tulis surat yang diterima Tribunnews.com dari Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Rabu (26/8/2020).

Baca: Budiman: Trisila dan Ekasila dalam RUU HIP Bukan dari PDI Perjuangan

Menurut pengurus MUI, RUU HIP sangat bertentangan dan mengancam eksistensi Pancasila sehingga menimbulkan reaksi dan penolakan dari masyarakat luas.

MUI berpandangan RUU HIP tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofi bernegara.

Selain itu, MUI juga mengomentari terkait Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diusulkan oleh pemerintah kepada DPR.

MUI meminta pengajuan RUU ini dilakukan sesuai prosedur.

"RUU BPIP yang diusulkan Pemerintah bukan merupakan pengganti RUU HIP namun merupakan suatu RUU yang baru, oleh karena itu harus mengikuti prosedur pembentukan RUU sebagai usul Pemerintah yang wajib berdasarkan pada prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tulis surat tersebut.

"Sebagaimana ditentukan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Tata Tertib DPR RI agar tidak cacat hukum," tambah surat tersebut.

Dalam suratnya, MUI mempertanyakan publikasi Surat Presiden (Surpres) pengusulan RUU BPIP tersebut serta dengan Naskah Akademik dan draft RUU-nya.

Baca: PAN Ingin RUU HIP Disetop Tanpa Harus Diganti

Secara prosedural RUU BPIP hanya diketahui berdasarkan penyerahan draft RUU BPIP oleh Menko Polhukam kepada Ketua DPR pada tanggal 16 Juli 2020 di kantor DPR, Jakarta.

MUI menilai tidak terpublikasikannya Surpres RUU BPIP tersebut tidak ada kejelasan apakah RUU BPIP merupakan usulan baru dari Pemerintah ataukah sebagai lampiran (daftar inventarisasi masalah dari Surat Presiden atas RUU HIP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini