News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Per 19 Agustus, KASN Temukan 490 ASN Langgar Netralitas Terkait Pilkada 2020

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam siaran Youtube KASN RI, Rabu (26/8/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) pada tahun ini cukup mengkhawatirkan.

Terlebih, dalam momen menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Data yang bersumber dari KASN per 19 Agustus 2020, terdapat 490 ASN yang dilaporkan melanggar.

Baca: KASN Ungkap Fakta Pelanggaran ASN Banyak Dilakukan 5 Jabatan Ini

Hal itu disampaikan Tasdik melalui Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang ketiga dengan tema lASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri, Rabu (26/8/2020).

“Ini angka belum memasuki masa kampanye, jadi kita harus benar benar mengantisipasi pelanggaran kedepannya," kata Tasdik.

Sanksi yang kurang tegas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu para Gubernur, Bupati dan Walikota, serta terbatasnya kewenangan lembaga pengawas menjadi salah satu penyebab maraknya pelanggaran netralitas ASN tersebut.

Baca: KASN Ungkap Fakta 490 ASN Dilaporkan karena Lakukan Pelanggaran di 2020

“Penguatan KASN menjadi urgen sebagai lembaga pengawas netralitas ASN, agar para pegawai tidak lagi abai dalam menjaga netralitas," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan bahwa ASN adalah mesin utama birokrasi yang rentan dipolitisasi pada masa pilkada sekarang ini.

“Netralitas ASN adalah kunci keberhasilan tata kelola Pemerintah yang baik dan bersih menjadi tanggung jawab kita bersama”, ungkap pria yang akrab disapa Bamsoet.

Lebih jauh, politisi Golkar ini mendorong upaya penguatan KASN sebagai lembaga pengawas agar diberikan kewenangan yang lebih besar.

“Sebagai pengawas independen KASN perlu diberikan kewenangan yang lebih kuat dalam pengawasan agar para pelanggar menjadi jera," ucapnya.

Selanjutnya, data per 19 Agustus 2020, dari total 490 ASN dilaporkan, sebanyak 372 ASN sudah diberikan rekomendasi oleh KASN, kemudian yang sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baru sebesar 192 atau 52.2 persen.

Masih sedikitnya tindaklanjut penjatuhan sanksi oleh PPK bagi ASN yang melanggar merupakan simpul masalah serius dalam penegakkan netralitas.

“Sikap enggan PPK dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN, jalan keluarnya adalah Presiden semestinya memperkuat dan memberikan delegasi kepada KASN untuk memberi sanksi termasuk melakukan supervisi langsung kepada PPK yang bersangkutan," kata Endi Jaweng selaku Direktur Eksekutif KPPOD.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Politik Dalam Negeri Syarmadani juga sangat mendukung penguatan pengawasan netralitas ASN.

Menurutnya pemerintah daerah saat ini mau tidak mau harus benar benar mengupayakan birokrasi yang netral demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang melayani dan bebas intervensi politik.

“Kemendagri sangat mendukung penegakan netralitas ASN, kami terus mendorong kepala daerah selaku PPK untuk menegakkan sanksi bagi pelanggar, bahkan sudah menyiapkan instrument sanksi yang berat dan juga denda bagi ASN termasuk pucuk pimpinannya yang melanggar netralitas ASN," jelas Syarmadani.

Senada dengan Syarmadani, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa Pemprov Jateng tetap berkomitmen dalam pengawasan netralitas ASN, termasuk memberikan sanksi yang tegas jika ada ASN Pemprov Jateng yang melanggar prinsip netralitas.

“Permasalahan netralitas ASN ini menarik, semenjak saya duduk di DPR RI sebagai pembuat UU sampai sekarang sebagai pelaku dalam hal ini Gubernur. Netralitas ASN harus tetap dijunjung oleh setiap kepala daerah, termasuk di Jawa Tengah” ucap Ganjar.

Merujuk pada data KASN per 19 Agustus 2020, jenis jabatan yang paling banyak melanggar adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (27.1 persen), Jabatan Fungsional (25.5 persen), Administrator (14.9 persen), Pelaksana (12 persen) dan Kepala Wilayah berupa Camat/lurah (9 persen).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka terus menjaga ASN untuk tetap bersikap netral dan menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KASN yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dan dilanjutkan dengan sambutan kunci dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Kegiatan kampanye diawali dengan deklarasi netralitas ASN yang dikuti oleh lebih dari 620 peserta di jaringan virtual, yang terdiri dari para Kepala Daerah, Sekda, Kepala BKD/BKPSDM, Pimpinan Bawaslu Daerah, dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini