Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyerahkan sepenuhnya renovasi gedung yang terbakar kepada Balai Konservasi Cagar Budaya. Sebab, gedung itu telah termasuk salah satu warisan budaya di Indonesia.
"Kalau kita boleh memperkirakan nanti ahli yang akan mengatakan apakah struktur bangunan yang sudah terbakar dalam kurun waktu cukup lama dalam waktu hampir 12 jam. Maka akan masih kuat atau tidak tentu akan kami serahkan kepada ahlinya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Nantinya, Hari mengatakan Balai Konservasi yang akan menentukan apakah bangunan itu akan dibangun dengan mempertahankan struktur lama atau diubah dengan bangunan baru.
"Apakah dibangun dengan tetap mempertahankan struktur yang ada itu nanti tergantung penilaian. Ataukah dibentuk bangunan baru tanpa mengubah model yang lama bisa terjadi seperti itu. Tapi di luar negeri ada gedung bersejarah terbakar, ada istilah direkonstruksi dengan membangun baru tetapi dengan masih modelnya yang lama," jelasnya.
Baca: Olah TKP Kejagung, Tim Puslabfor Bawa Abu Arang untuk Telusuri Penyebab Kebakaran
Di sisi lain, Hari masih enggan membicarakan terkait sumber dana renovasi gedung tersebut.
"Belum sampai melangkah ke sana. Kami masih proses menunggu hasil dari kawan-kawan kepolisian. Setelah itu mekanisme itu perlu dilakukan, termasuk pembiayaannya seperti apa belum melakukan mekanisme kesana," ujar Hari.