News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Etik KPK

Tanggapi Sidang Kode Etik Firli Bahuri yang Digelar Tertutup, Abraham Samad: Ini Aneh

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menanggapi sidang kode etik yang dijalani Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020) kemarin.

Diketahui, Firli Bahuri menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik bersama Dewan (Dewas) KPK, Selasa kemarin.

Ia diadukan ke Dewas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli memakai helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Juni 2020 lalu.

Baca: Abraham Samad Desak Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Digelar Terbuka

Baca: Abraham Samad: Pegawai KPK Status ASN Mudah Diintervensi Kepentingan Politik

Sayangnya, sidang etik yang berlangsung Gedung ACLC KPK itu digelar secara tertutup.

Sidang baru dilaksanakan terbuka pada saat penyampaian putusan.

Mekanisme sidang yang digelar secara tertutup ini lantas dipertanyakan oleh Abraham Samad.

Menurut Abraham Samad, sidang seharusnya digelar secara terbuka.

"Saya akan memberikan sikap trkait sidang etik trhdp Ketua KPK oleh Dewas KPK saat ini."

"Sayangnya sidang itu digelar tertutup, seharusnya terbuka," tulis Abraham Samad lewat cuitan di akun Twitter-nya.

Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Aneh dan Patut Dipertanyakan

Baca: Diminta Najwa Shihab Takar Nyali KPK Saat Ini, Abraham Samad: Ya Nol lah

Sebut saja sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) atau sidang pada kasus Papa Minta Saham oleh Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada 2015 lalu.

Abraham Samad menambahkan sudah seharusnya sidang kode etik terhadap pimpinan KPK digelar terbuka.

Seperti yang pernah ia alami bersama Wakil Ketua KPK terdahulu, Adnan Pandu Praja.

Bersama Adnan Pandu, Abraham Samad menjalani sidang terbuka terkait bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang pada 2013.

"Mengapa harus terbuka? Pertama, sdh umum diketahui bhw setiap sidang etik trhdp Pimp KPK selalu digelar trbuka, seperti waktu sidang etik trhdp kami dlm kasus bocornya sprindik Anas Urbaningrum bbrp tahun lalu."

"Saat itu saya dan P Adnan Pandu disidang terbuka," lanjut Abraham Samad.

Selanjutnya, menurut Abraham Samad, sidang kode etik yang digelar secara tertutup berpengaruh terhadap akuntabilitas pemeriksaan Dewas KPK terhadap pimpinan KPK dan publik akan curiga.

Terlebih beberapa anggota Dewas KPK berasal dari mantan hakim yang terbiasa melakukan sidang terbuka.

"Apalagi bbrp anggota Dewas brasal dari mantan hakim yg terbiasa dgn sidang terbuka. Ini aneh," sambungnya.

Di akhir cuitan, Abraham Samad mendesak agar sidang kode etik terhadap pimpinan KPK digelar secara terbuka.

Tak lain agar masyarakat dapat melihat dan memberikan pendapat mereka.

"Oleh karenanya saya mendesak seyogianya sidang dibuat terbuka, agar publik bisa melihat dan memberikan pendapat."

"jgn ditutup yg hnya akan memunculkan prasangka negatif trhdp hasil pemeriksaan nanti," kata dia.

Klarifikasi Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri akan diadili Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Sementara itu, selepas menjalani sidang bersama Dewas KPK, Firli Bahuri tidak berkomentar banyak.

Ia mengatakan, hal-hal yang yang perlu disampaikan sudah disampaikannya kepada Dewas KPK dalam sidang yang digelar tertutup itu.

"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya, ya mohon maaf ya saya tidak berikan keterangan di sini, semua tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," kata Firli dikutip dari Antara.

Dalam keterangannya sebelum menghadiri sidang, Firli Bahuri mengaku tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya.

"Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," ujar Firli dilansir Kompas.com, Senin (24/8/2020) malam.

Eks ajudan Wakil Presiden RI Boediono itu mengatakan, helikopter yang dipakainya adalah helikopter sewaan yang dibayar melalui gajinya.

Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.

"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan."

"Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman yang bertindak sebagai saksi dalam kasus dugaan hidup mewah Firlik Bahuri mengaku ditanyai ihwal pelaporannya.

Ia mengaku keterangannya dikonfrontir dengan Firli Bahuri.

"Iya lebih banyak saya dimintai keterangan aduan saya. Pak Firli sifatnya hanya tanggapi," kata Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Dalam persidangan itu Boyamin memberikan sejumlah data pendukung terkait aduannya.

Misalnya, kepemilikan helikopter yang ditumpangi Firli.

"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai oleh petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X," ungkapnya.

Sayangnya, Boyamin tidak membeberkan lebih rinci terkait kesaksiannya lantaran sidang digelar tertutup.

Namun, dia mengaku, persidangan berjalan adil.

"Jadi ini persidangan fair dan tadi juga diberi kesempatan Pak Firli menanggapi kesaksian saya," kata Boyamin.

Adapun Boyamin menyebutkan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan, anggota Dewas Albertina Ho dan Syamsuddin Haris menjadi pihak yang menyidang Firli.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini