TRIBUNNEWS.COM - Tata Tertib Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kementerian Agama (Kemenag) telah diumumkan.
Pengumuman nomor P-3197/SJ/B.II.2/KP.00.2/08/2020 tentang Persiapan Pelaksaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian Agama Republik Indonesia TA 2020.
Pengumuman tersebut juga melampirkan Tata Tertib terbaru Pelaksanaan SKB Kemenag 2019.
Pada Pra Pelaksanaan SKB, peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap di https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019.
Baca: Jadwal dan Lokasi Tes SKB CPNS 2019 di Kemendagri, Mulai 1 September 2020, Simak Ketentuannya
Baca: Pengumuman Penting! Peserta SKB CPNS Kemenag 2019 Harus Segera Isi Daftar Riwayat Hidup
Selain mengisi DRH, peserta yang dinyatakan lulus SKD juga diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung mulai tanggal 24 - 26 Agustus 2020.
Sementara itu, pada saat pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kemenag, peserta membawa laptop dengan persyaratan memiliki build-in webcam atau dapat menggunakan USB webcam.
Laptop juga terpasang/terinstal aplikasi zoom virtual meeting dan memiliki fitur wifi yang berfungsi dengan baik.
Berikut tata tertib peserta SKB Kemenag 2019 pada Masa Pandemi Covid-19:
A. Pra Pelaksanaan SKB
1. Mencetak kartu tanda peserta ujian melalui aplikasi SSCN BKN
2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap pada aplikasi SKB Kementerian Agama pada laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns 2019/
3. Mengunggah dokumen pendukung yang dimiliki:
- Sertifikat pendidik bagi yang memiliki, khusus bagi peserta pelamar formasi Guru
- Sertifikat profesi/keahlian, sertifikat bahasa asing, sertifikat dosen, setifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar
- Bukti pengalaman kerja
- Bukti piagam/penghargaan/karya tulis ilmiah
- Bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan/ profesi/ seni/ budaya, dan/atau kegiatan kemasyarakatan.
Perlu diingat, dokumen pendukung harus diunggah dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal 400 Kb.
4. Mengikuti proses validasi keberadaan peserta SKB di kabupaten/kota yang dipilih