TRIBUNNEWS.COM - Sebelumnya sempat diinformasikan mundur, program Bantuan Subisidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta telah dicairkan hari ini Kamis (27/8/2020).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan tahap pertama akan segera disalurkan melalui rekening para pekerja, dilansir dari Kompas.com.
"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).
Lantas, berikut cara cek nama yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pertama dengan mengunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan, melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat e-mail dan password.
Baca: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh akan Gelar Demo Saat Hari Tani Nasional
Baca: Rapat dengan Menaker, Komisi IX Minta Penjelasan Terkait Program Subsidi Upah Bagi Pekerja
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah, membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menggalakkan program baru yakni subsidi bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (covid-19).
Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.
Para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi upah Rp 600 Ribu per bulan, yang dilakukan dalam waktu empat bulan.
Berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor identitas KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dan aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah minimum Rp 5 juta. Sesuai dengan upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai pada bulan Juni 2020.
5. Pekerja atau buruh calon penerima upah memiliki nomor rekening bank yang aktif.
Selain itu, Ida juga menekankan, para calon penerima tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan atau industri.
Rencananya, subsidi program tersebut dapat cair pada bulan Agustus atau paling tidak awal September 2020.
"Saat ini yang paling dibutuhkan adalah data nomor rekening dari pekerja calon penerima program ini," katanya.
Berikut Skema pencairan bantuan dana untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta:
Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.
Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan.
Baca: Anggota DPR: Buruh, Tenaga Medis dan Pekerja Kantoran Prioritas Penerima Vaksin Covid-19
Dengan demikian, penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan."
"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Suci Bangun DS) (Kompas.com/Tsarina Maharani)