Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dalam aturan terbaru tersebut disebutkan selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Langkah pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang telah membuat Juknis penggunaan dana BOS untuk pembelian pulsa atau paket data dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah, direspons positif oleh Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Baca: Telkomsel Luncurkan Paket Data 10 GB Harga Rp 10 untuk Belajar Online
Baca: Telkomsel Jual Paket Data 5 GB Rp 1 di 94 Kota Daerah Sumatera Seusai Jaringan Lumpuh, Ini Caranya!
Menurutnya Kemendikbud harus memberi bantuan kepada siswa dan guru untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Seharusnya dalam Juknis tersebut Kemendikbud juga tak hanya memberikan bantuan pulsa saja, tetapi juga harus memberikan ruang kepada sekolah untuk dapat memanfaatkan dana BOS untuk membeli gawai.
“Sebab masih banyak siswa dan guru yang tak memiliki gawai. Mungkin di Jakarta setiap siswa dan guru sudah memiliki gawai. Namun di luar Jakarta dan beberapa wilayah yang masyarakatnya memiliki daya beli terbatas mungkin belum tentu satu siswa atau guru memiliki gawai. Mungkin Kemendikbud bisa meminta partisipasi vendor handset untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Vendor handset bisa mengalokasikan dari dana CSR mereka,” papar Uchok, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2020).
Uchok berharap nantinya pulsa yang dibagikan Kemendikbud tersebut merata. Kemendikbud jangan memilih siswa yang tidak mampu saja.
Baca: Setelah PNS, Pemerintah Melalui Kemendikbud Akan Fasilitasi Pulsa Untuk Siswa
Sebab saat ini semua lapisan masyarakat terkena imbas Covid-19, di mana penghasilan orang tua juga menurun.
Bahkan ada orang tua siswa yang terkena PHK. Siswa yang orang tuanya terkena PHK akibat dampak COVID-19 juga harus menjadi perhatian Kemendikbud.
Saran Uchok, pemberian pulsa atau kuota data guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah juga harus disesuaikan dengan kebutuhan proses pembelajaran.
Jangan sampai pulsa atau kuota yang diberikan kepada siswa atau guru tak mencukupi.
Untuk itu Uchok meminta Kemendikbud dapat segera berdialog dengan operator telekomunikasi untuk mencari solusi terbaik guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
“Seperti meminta kepada operator untuk memberikan harga spesial atau kuota yang lebih bagi siswa dan guru untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Dengan harga pulsa Rp 100 seperti saat ini saya pikir tdak cukup. Karena pelaksanaan pembelajaran dari rumah membutuhkan video conference. PNS saja mau dikasih bantuan pulsa Rp 200 ribu oleh pemerintah. Masa pulsa untuk pelaksanaan pembelajaran dari rumah di bawah itu,” ujar Uchok.
Karena pelaksanaan pembelajaran dari rumah ini membutuhkan layanan video dan live streaming, Uchok menyarankan kepada Kemendikbud dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten Kota di seluruh Indonesia, untuk dapat memilih operator telekomunikasi yang handal dengan kualitas terjamin. Jangan sampai Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah salah dalam memilih operator telekomunikasi.
Agar tak salah memilih, Uchok memberi saran agar Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah harus memiliki perencanaan yang baik. Termasuk jumlah besarnya kuota yang diberikan serta memilih operator dengan kualitas terbaik dan terhandal guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Jangan sampai Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah hanya mempertimbangkan harga yang murah dari operator telekomunikasi, tanpa memperhatikan kualitas layanan yang diberikan.
Jika ada operator yang memiliki kualitas yang buruk, sering buffering dan sinyalnya lemah, seharusnya menjadi pertimbangan Kemendikbud dan Dinas Pendidikan untuk tidak memilihnya. Karena akan menghambat proses belajar mengajar peserta didik.
Uchok menjelaskan, jangan sampai karena mempertimbangkan harga yang murah saja Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah salah memilih operator. Seperti memilih operator yang sering buffering atau sinyalnya tidak stabil. Karena pulsa dan kuota sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah, seharusnya Kemendikbud dan Dinas Pendidikan di daerah tinggal fokus untuk mencari operator yang terbaik guna mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
"Jangan sampai pembelian pulsa yang menggunakan anggaran negara tersebut tidak bisa dipakai sama sekali sehingga menghambat proses belajar mengajar peserta didik. Ini bisa dikatagorikan potensi kerugian bagi masyarakat dan negara,” pungkas Uchok.